SURABAYA ( Media Bidik ) – Dianggap belum mengantongi ijin Hak Penggelolahan Lahan ( HPL) dari Dinas Penggelolahan Tanah dan Bangunan ( DPTB ) Pemkot Surabaya, proyek pembangunan hotel 16 lantai yang berada di jalan Pemuda No 17 Surabaya milik PT Maspion dihentikan paksa oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ( DCKTR ) Pemkot Surabaya. Pasalnya ijin HPL yang dimiliki oleh Alim Markus pemilik PT Maspion sudah habis masa berlakunya pada tanggal 15 Januari 2016 lalu dan belum diperpanjang.
Hal tersebut dikatakan Kabid Tata Bangunan Awaludin Arif sewaktu dikonfrimasi diruang kerjanya,"Kita hentikan sementara proyek tersebut karena ijin HPLnya sudah mati pada tanggal 15 Januari 2016 lalu dan harus diperpanjangan terlebih dulu, apabila masih dilanjutkan akan kita turunkan surat bantuan penertiban ( Bantib), informasinya pembangunannya untuk perkantoran sesuai dengan IMBnya, karena mereka belum mengajukan gambar baru ke kita, IMB yang mereka mliki terbit tahun
1997,"terangnya, Kamis (17/3).
Sementara itu, Kepala Dinas Penggelolahan Tanah dan Bangunan ( DPTB) MT Eka Rahayu membenarkan bahwa lahan yang berada di jalan Pemuda No 17 adalah lahan milik pemkot Surabaya dan Ijin HPLnya sudah berahkir pada tanggal 15 Januari 2016 kemarin," Tanah di jalan Pemuda No 17
adalah aset pemkot, berdasarkan serifikat HPL atas nama Pemkot Surabaya, jangka waktunya berahkir 15 Januari 2016 lalu dan kita sudah kirim surat pemberitahuan bahwa jangkan waktu hak guna bangunan ( HGB) sudah habis,"paparnya.(pan)
Comments
Post a Comment