SURABAYA ( Media Bidik ) – Untuk mempermudah informasi pelayanan tagihan pajak PBB bagi warga kota Surabaya, Dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan (DPPK) kota Surabaya bulan ini akan melaunching aplikasi pajak online berbasis mobile atau aplikasi Pajak Online Surabaya yang bertujuan untuk menyajikan informasi tagihan PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan) bagi warga Surabaya.
Hal tersebut dijelaskan Yusron Martono Kepala Dinas Pendapatan dan Penggelolahan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya,"Untuk sementara ini informasi tagihan pajak PBB masih tahap rumah saja, dan disini sudah kita siapkan semua, tinggal menyiapkan dokumen-dokumennya. Untuk saat ini wajib pajak yang ada di Surabaya sekitar 600 ribuan obyek pajak dan diaplikasi bisa dilihat semua dan untuk wajib pajak yang nunggak variasi ada satu tahun, dua tahun dan nungak ditengah-tengah, di PBB sendiri ada pengurangan denda dan kita sudah siapkan aplikasinya agar semua orang bisa mengajukan pengurangan denda melalui aplikasi rumah, cuma nanti prosesnya, kalau ada dokumen sebagai lampiran, nantinya kita fasilitasi sarana scanner dalam bentuk dokumen file, karena pelayanan online seperti itu, inikan prosesnya bertahap dan tidak bisa langsung,"jelasnya, Selasa (15/3).
Yusron juga menambahkan,"Untuk aplikasi mobile baru terbentuk minggu lalu, mungkin acara besok itu bisa untuk sosialisasi artinya kita masih dalam rangka menuju kesana walaupun berapa menu masih belum bisa diaktifkan, untuk seluruh jenis pajak kita programkan dalam bentuk aplikasi dan ini bertahap paling tidak untuk sementara ini orang baru bisa melihat ini dulu tagihan, sebenarnya untuk pembayaran tidak lewat sini begitu adminitrasi selesai dan kita keluarkan kode bayarnya kan bisa dilihat nanti, misalnya PBB restoran kemarin sudah mengirimkan laporan terkait dengan usahanya, pendapatan bulan kemarin berapa, sarananya kan SPTPD ( Surat Pemberitauan Pajak Daerah ) melalui online ini, nanti data SPTPD kita cek benar ngaknya, kalau sudah benar baru kita keluarkan kode bayarnya,"imbuhnya. (pan)
Comments
Post a Comment