SURABAYA ( Media Bidik ) – Polemik antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim terkait peralihan pengelolahan sekolah SMA dan SMK yang diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Pemda ) dibidang Pendidikan, Komisi E DPRD Jatim meminta kepada Pemkot Surabaya harus legowo dan percaya bahwa Pemprov Jatim mampu menjadikan sekolah SMA dan SMK lebih baik.
Menurut Suli Da'im,S.Pd.M.M Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim yang menangani Pendidikan menilai bahwa Pemkot Surabaya di bahwa kepemimpinan Tri Rismaharini yang ngotot pengelolaan SMA dan SMK tetap menjadi hak Pemkot, bisa dikatakan melanggar UU no 23 tahun 2014 tentang Pemda di bidang pendidikan,karena sudah jelas diterangkan dalam UU tersebut .
Politisi asal Fraksi PAN DPRD Jatim ini patut mencurigai bahwa ada kepentingan politik dibalik upaya Walikota Surabaya terpilihTri Rismaharini melakukan judicial Review terhadap UU NO 23 tahun 2014 tersebut."Selama ini Bu Risma tak pernah menjelaskan alasannya untuk menolak SMA dan SMK di kelola oleh Pemprov, patut diduga ini syarat sekali ada unsur politik, karena sekolah SMA dan SMK ini banyak basis pemilih pemula,bisa saja seluruh siswa SMA dan SMK ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,"terang Suli Da'im, Kamis(25/2).
Ditambahkan Suli Da'im,"Kalau Pemkot Surabaya tetap ngotot minta SMA dan SMK tetap digratiskan, maka Pemkot Surabaya bisa mencontoh Kabupaten Bojonegoro, yang mana Pemkab Bojonegoro bisa mengucurkan beasiswa bagi seluruh siswa di Bojonegoro Rp 2 juta/siswa, dan ini patut di contoh bagi Pemkot Surabaya agar bisa memberikan pendidikan gratis di Surabaya. Maka itu, Komisi E berharap Walikota Surabaya Tri Rismaharini menjalankan UU sesuai ketentuan yang berlaku," percayakan SMA dan SMK kepada Pemprov Jatim sesuai UU NO 23 tahun 2014, dan sebagai pemimpin harus bisa memberikan contoh yang baik bagi warganya,"pungkasnya.(rofik)
Comments
Post a Comment