Skip to main content

Komisi E minta Pemkot Surabaya Harus Legowo dan Mematuhi UU No 23 Tahun 2014

Suli Da'im wakil ketua komisi E DPRD Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Polemik antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim terkait peralihan pengelolahan sekolah SMA dan SMK yang diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Pemda ) dibidang Pendidikan, Komisi E DPRD Jatim meminta kepada Pemkot Surabaya harus legowo dan percaya bahwa Pemprov Jatim mampu menjadikan sekolah SMA dan SMK lebih baik.

Menurut Suli Da'im,S.Pd.M.M  Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim yang menangani Pendidikan menilai bahwa Pemkot Surabaya di bahwa kepemimpinan Tri Rismaharini yang  ngotot pengelolaan SMA dan SMK tetap menjadi hak Pemkot, bisa dikatakan melanggar UU no 23 tahun 2014 tentang Pemda di bidang pendidikan,karena sudah jelas diterangkan dalam UU tersebut .

Politisi asal Fraksi PAN DPRD Jatim ini patut mencurigai bahwa ada kepentingan politik dibalik upaya Walikota Surabaya terpilihTri Rismaharini  melakukan judicial Review terhadap UU NO 23 tahun 2014 tersebut."Selama ini Bu Risma tak pernah menjelaskan alasannya untuk menolak SMA dan SMK  di kelola oleh Pemprov, patut diduga ini syarat sekali ada unsur politik, karena sekolah SMA dan SMK ini banyak basis pemilih pemula,bisa saja seluruh siswa SMA dan SMK ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,"terang Suli Da'im, Kamis(25/2).

Ditambahkan Suli Da'im,"Kalau Pemkot Surabaya tetap ngotot minta SMA dan SMK tetap digratiskan, maka Pemkot Surabaya bisa mencontoh Kabupaten Bojonegoro, yang mana Pemkab Bojonegoro bisa mengucurkan beasiswa bagi seluruh siswa di Bojonegoro Rp 2 juta/siswa, dan ini patut di contoh bagi Pemkot Surabaya agar bisa memberikan pendidikan gratis di Surabaya. Maka itu, Komisi E berharap Walikota Surabaya Tri Rismaharini menjalankan UU sesuai ketentuan yang berlaku," percayakan SMA dan SMK kepada Pemprov Jatim sesuai UU NO 23 tahun 2014, dan sebagai pemimpin harus bisa memberikan contoh yang baik bagi warganya,"pungkasnya.(rofik)
     

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni