SURABAYA(Media Bidik) – Akibat kebocoran gas Hydrogen Sulfida ( H2S ) yang dicemarkan oleh perusahaan Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java ( JOB P-PEJ ) yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Sukowati, Kabupaten Bojonegoro mendapat perhatian serius dari kalangan DPRD Jatim .
Khozanah Hidayati,SP. Anggota Komisi D yang membidangi Pembangunan merasa prihatin terhadap masyarakat Bojonegoro yang terkena dampak dari kebocoran gas H2S tersebut, menurutnya gas H2S tersebut sangat berbahaya jika di hirup manusia. "Kasus ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya tahun 2000 silam pernah terjadi kebocoran yang serupa, namun kali ini kebocoran gas H2S sudah diambang batas dan sangat berbahaya,"terangnya.Rabu( 3/2).
Menurut Ana Khozanah, pihak perusahaan sepertinya menyepelehkan dan tidak mau mengantisipasi secara serius terkait kebocoran gas H2S tersebut, "Dalam waktu dekat Komisi D DPRD Jatim akan melakukan sidak ke Petrochina, jika nanti di temukan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) tidak sesuai ijinnya, maka komisi D mengancam agar JOB P- PEJ segera di tutup dan jika perlu dipidanakan dengan tuduhan kejahatan lingkungan," tegasnya.
Politisi dari fraksi PKB yang maju dari Dapil IX( Kabupaten Tuban dan Bojonegoro) menegaskan, bahwa gas H2S sangat berbahaya karena ada ambang batas tertentu untuk menghirup bau gas tersebut, apabila lebih dari 0,03 PPM dapat menganggu kesehatan seperti mual-mual dan sesak nafas sampai ISPA," Perusahaan Petrochina harus bertanggung jawab atas pengobatan warga yang menjadi korban dan mendesak memberi ganti rugi berupa kompensasi, mengingat yang menjadi korban bukan masyarakat dewasa saja namun anak - anak juga banyak ,"tegasnya.
Karena itu, pihak Komisi D DPRD Jatim mendesak kepada pihak pemerintah pusat harus segera menangani masalah ini dengan melakukan evaluasi terhadap ijin flaring, mengingat kasus kebocoran gas H2S ini tidak bisa dianggap remeh atau jika perlu kegiatan perusahaan Petrochina tersebut di tutup, "pungkas Khozanah .( rofik )
Comments
Post a Comment