Skip to main content

Komisi B desak Disperindag Jatim Segera Tangani Peredaran Minyak Goreng Curah

Kabil Mubarok anggota komisi B Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Masih maraknya peredaran minyak goreng yang tak berkemas atau minyak curah  beredar di pasaran terutama di pasar tradisional, harus mendapat perhatian yang serius dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Disperindag Jatim) berdasarkan Permendag No 80 tahun 2014 tentang minyak goreng harus wajib berkemas.

Seperti yang dijelaskan H.M Ka'bil Mubarok,M,Hum,SH.I  Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian,"Memang masyarakat kita lebih memilih minyak goreng yang tak berkemas alias minyak curah, karena mungkin menurut masyarakat harganya murah dan ekonomis, tetapi mereka tidak memikirkan bahwa minyak goreng curah tersebut belum tentu dijamin kebersihan dan keasliannya."jelasnya.

Dia juga menambahkan,"Coba kita lihat para pedagang gorengan yang menjual gorengannya di pinggir jalan, patut diduga bahwa pedagang tersebut menggunakan minyak goreng curah, selain harganya murah dan untungnya lebih lumayan dibandingkan pakai minyak goreng yang berkemas," terang ka'bil di DPRD Jatim , Kamis(25/2).

Namun perlu di jelaskan bahwa minyak goreng curah yang beredar di pasaran ini apa sudah masuk dalam Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) apa belum,  jika tidak, maka bisa dipastikan sangat berbahaya,karena bisa juga minyak curah tersebut ada campuran bahan kimia yang lain supaya mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena harganya murah.

"Ini menjadi tanggung jawab bersama, untuk dinas terkait baik Disperindag dan BPOM untuk turun kelapangan guna memantau secara langsung apakah minyak goreng curah yang beredar di pasaran ini apa sudah dalam pengawasan BPOM ," tegas politisi PKB .

Jika ini dibiarkan, tanpa penanganan yang serius dari dinas terkait, maka sepertinya tak melaksanakan Permendag No 80 tahun 2014, karena ketika sudah ada Permendag yang mengatur minyak goreng wajib berkemas itu berarti minyak goreng curah yang beredar saat ini dipasaran adalah minyak goreng ilegal. Karena itu, pihak Komisi B mendesak kepada stakeholder baik dari pemerintah maupun aparat kepolisian untuk serius melakukan razia menangani peredaran minyak goreng curah atau ilegal yang masih beredar di pasaran.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni