SURABAYA (Media Bidik) – Ditariknya perijinan uji kelayakan kendaraan oleh pemerintah pusat mendapat perhatian yang serius dari Komisi C DPRD Jatim, pasalnya akibat kebijakan pemerintah pusat yang menarik perijinan uji kelayakan kendaraan tersebut, penerimaan pajak BBNKB Jatim terancam gagal dalam mencapai target.
Wakil Ketua Komisi C H. Renville Antonio,S,H,M.H,M.M menegaskan,"Pajak dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) di Jawa Timur terancam tidak memenuhi target yang semestinya , hal ini dikarenakan Pemerintah Pusat seenaknya mengambil kewenangan uji kelayakan kendaraan yang semula di kelola daerah sekarang di tarik ke pusat, dan ketika di tarik kepusat dalam pengurusan tersebut ternyata Pemprov Jatim belum siap. Terbukti saat ini berkasnya menumpuk di Pusat, bisa dibayangkan jika seindonesia terpusat disana, maka bisa dipastikan akan mengahambat penerimaan pajak BBNKB untuk Jawa Timur,"tegas Renville,Senin(1/2).
Politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini menerangkan,"Dengan terhambatnya penerimaan pajak BBNKB tersebut, target penerimaan yang semula dari Rp 3,7 triliun terancam tidak terealisasi, dan hanya baru tiga bulan terhitung Oktober kemarin saja yang diterima cuma sebesar 300Miliiar.
Karena itu Komisi C yang membidangi Keuangan ini memastikan akan sowan (berkunjung)ke kementrian Perhubungan ( Kemenhub) Pusat untuk mempertanyakan dan meminta kembali agar pengurusan saat ini dikelola kambali ke daerah, sedangkan pengesahannya lewat pusat cukup melalui on line saja."paparnya.
Sementara itu Boby Soemiarsono Kepala Dinas Pendapatan Jatim dikonfirmasi Via selular mengatakan bahwa, memang diakui ada upaya Pemerintah Pusat untuk menarik perijinan uji kelayakan tersebut,"Memang saat ini kami sedang koordinasi dengan Dinas Perhubungan Jatim, namun kami kurang setuju jika tak memenuhi target karena ini masih berjalan beberapa bulan saja," terangnya.(rofik)
Comments
Post a Comment