SURABAYA( Media Bidik ) – Dugaan Kasus penyerobotan tanah BTKD seluas 76.800 m2 di kelurahan Kedurus oleh PT Agra Paripurna semakin menunjukan titik terang, pasalnya pengukuran tanah BTKD oleh BPN Surabaya pada tanggal 29 Desember 2015 lalu disinyalir cacat hukum dan rawan rekayasa antara PT Agra Paripurna dengan oknum Ketua LKMK Kedurus yang didukung Ketua RW 1 sampai RW 9 beserta 3 orang tokoh masyarakat yang disinyalir penuh rekayasa demi memuluskan pengukuran tersebut agar tanah BTKD tersebut bisa jatuh ketangan PT Agra Paripurna.
Berdasarkan data yang di dapat BIDIK dari Samsul Hidayat selaku kordinator petugas ukur BPN Surabaya waktu lalu, menunjukan bukti surat pernyataan persetujuan pengukuran tanah yang dibuat oleh Ketua LKMK Kedurus bernama Sutiyoso dan didukung 7 orang Ketua RW 01, 02, 03, 06, 07, 08, 09 yang bernama Totok, Adi Effendi, M.Rifai, Prapto, Sumarsono, Thamrin dan Hary Suhargo beserta 3 orang tokoh masyarakat yang bernama Landry Soebyantoro, Surya dan Rahmad, dibuat pada tanggal 29/12/2015 lalu. Ironisnya surat pernyataan tersebut diduga rawan rekayasa, karena tiga nama yang tercantum sebagai tokoh masyarakat disurat pernyataan tersebut bukanlah tokoh masyarakat sebenarnya melainkan tiga anggota LKMK yang menjabat sebagai sekertaris, wakil dan anggota LKMK Kedurus.
Menurut Samsul Hidayat,"Justru surat itu dibuat dihadapan warga, setelah mendapat persetujuan dari yang bertanda tangan tersebut diatas, maka dilaksanakanlah pengukuruan oleh BPN, silahkan saudara konfirmasi dengan mereka yang bertanda tangan di atas, insyaallah BPN akan kooperatif dengan Ombusmen,"terangnya.
Sedangkan Suryono selaku tokoh masyarakat Kedurus membantah terkait keabsahan 3 nama yang tercantum sebagai tokoh masyarakat dalam surat tersebut,"Tiga orang tersebut bukanlah tokoh masyarakat, mereka adalah anggota LKMK yang menjabat sekertaris, wakil dan anggota, itu hanyalah rekayasa Sutiyoso untuk menguasai tanah BTKD tersebut agar menjadi milik PT Agra,"tegasnya.
Masih menurut Suryono,"Sejak tahun 1999 kita bersama 6 orang tokoh masyarakat diantaranya Suyud, Kasimo, Suwoto, Rohmadi dan Syamsi mempertahankan tanah BTKD datang ke BPN Pusat, DPR RI hingga Mahkamah Agung, seharusnya tanah yang diukur kemarin adalah tanah milik PT Agra Paripurna sesuai dengan surat pemberitahuan pengukuran batas tanah dari BPN Nomor:3983/200-35.78/XII/2015 bukan tanah BTKD, dan kita masih berpegang pada surat rekomendasi dari Pansus DPRD Tahun 2002 yang menyatakan bahwa pelepasan asset tanah BTKD tersebut cacat hukum dan penuh rekayasa,"paparnya. (pan)
Comments
Post a Comment