SURABAYA ( Media Bidik ) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah mengusut dugaan korupsi proyek DPT( Daftar Pemilih Tetap ) fiktif pada Pilgub Jatim yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim pada 2013 silam. Kerugian negera dalam kasus ini sebesar Rp 7 miliar lebih.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi
membenarkan pengusutan kasus korupsi di tubuh KPU Jatim tersebut. "Iya
benar, saat ini kami tengah mengusut kasus korupsi Pilgub Jatim yang
diselenggarakan KPU Jatim," katanya ditemui di kantornya, Kamis (11/2).
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Surabaya telah memeriksa sejumlah
pejabat KPU Jatim diantaranya, Komisioner, Bendahara, Operator
keuangan. "Sampai saat ini total sudah 10 pejabat KPU Jatim yang sudah
kami mintai keterangannya," bebernya.
Setelah pada tahap penyelidikan ditemukan bahwa dugaan korupsi semakin
kuat, maka penyidik lantas menaikkan status korupsi KPU Jatim itu ke
tahap penyidikan. "Korupsi yaitu berupa pengadaan pencetakan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jatim 2013 oleh KPU Jatim yang diduga
fiktif," terangnya.
Mantan Kepala Kejari Sangatta itu mengungkapkan, dari hasi
penghitungan sementara penyidik, ditemukan unsur kerugian dalam kasus
tersebut mencapai Rp 7 miliar lebih. "Pada tahap penyidikan ini kami
akan kembangkan untuk mencari siapa yang paling bertenggungjawab dalam
kasus ini," tegasnya.
Modus yang digunakan yaitu KPU Jatim seolah-olah mencetak DPT Pilgub
Jatim pada sebuah perusahaan percetakan. Kemudian KPU Jatim
menstransfer uang ke perusahaan percetakan tersebut. Namun uang
tersebut ternyata dikembalikan lagi oleh perusahaan itu ke oknum
pejabat KPU Jatim. "Perusahaan itu ternyata hanya dipakai namanya
untuk mengeluarkan anggaran KPU Jatim," pungkas Didik.
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik Pidsus belum menetapkan satu
tersangkapun. "Bersifat penyidikan umum, agar dapat memperjelas siapa
yang bertanggung jawab dalam kasus ini,"terangnya.
Pengusutuan dugaan korupsi ditubuh KPU Jatim ini tergolong cepat,
penyelidikan dibawah komando Kasipidsus Kejari Surabaya, Roy Rovalino,
mampu diselesaikan dalam hitungan hari. "Lima hari penyelidikan
langsung kita tingkatkan ke level penyidikan, ini karena bukti-bukti
nya sudah kuat,"pungkasnya.
Saat ditanya, siapa yang membongkar dugaan korupsi ini, Kajari enggan
menyebutnya. "Yang jelas laporan dari masyarakat dan langsung kita
tindak lanjuti,"ujarnya diakhir konfirmasi. (pan)
Comments
Post a Comment