SURABAYA (Media Bidik) - Peristiwa yang terjadi di tambang emas Tumpang pitu Banyuwangi menjadi atensi yang serius dari Panitia Khusus ( Pansus) Pertambangan DPRD Jatim, karena persoalan pertambangan yang ada di Jatim ini sangatlah serius untuk di tata perijinanan nya, apalagi sebelumnya telah terjadi kasus tambang berdarah di Lumajang dan kini mulai menjalar di Banyuwangi , tak menutup kemungkinan daerah lain yang ada tambangannya akan juga memanas.
Ahmad Hadinuddin Ketua Pansus menegaskan, terkait persoalan tambang emas tumpang pitu Banyuwangi untuk sementara waktu aktivitas di sana harus di hentikan sambil menunggu kondisi kondusif, dan meminta kepada pihak perusahaan tambang PT BSI untuk tidak melakukan penambangan di sana."Dalam waktu dekat Pansus Tambang akan memanggil Direktur PT Bumi Sukses Indo ( BSI) untuk menjelaskan di hadapan Pansus Pertambangan DPRD Jatim guna memberikan keterangan secara intensif," terang Hadinuddin.
Politisi asal fraksi Gerindra ini menambahkan, sebenarnya persoalan tambang emas tumpang pitu Banyuwangi yang di kelola PT BSI ini sangatlah bermasalah, karena berdasarkan Sidak Pansus di banyuwangi ternyata mulai dari kelengkapan perijinan hingga pengalaman tambang, PT BSI baru kali pertama melakukan pengerjaan penambangan sehingga belum memiliki pengalaman di bidang penambangan.
Ironisnya lagi setelah Pansus TambangDPRD Jatim mendatangi di Kementrian ESDM dan KLH di Jakarta, ternyata PT BSI tidak melakukan mekanisme yang telah di tetapkan oleh Undang-Undang yakni harus melalui tender terlebih dahulu. Karena itu, terang Hadinuddin yang juga duduk di komisi D DPRD Jatim bidang Pembangunan ini, bahwa perlu kajian secara mendalam terkait masalah lingkungan ,sosial dan reklamasi pasca tambang sebagai bentuk langkah awal mengantisipasi berbagai persoalan yang bisa ditimbulkan lebih lanjut.
Pansus menduga banyak pelanggaran yang dilakukan pengelola tambang emas tumpang pitu PT.BSI ,karena telah ditemukan ijin usaha tanpa dilengkapi prosedur yang benar , yaitu antara lain tidak disertainya laporan studi kelayakan ,laporan explorasi,laporan kerja,anggaran belanja,rencana reklamasi ,rencana paksa tambang, jaminan reklamasi dan analisi dampak lingkungan ( Amdal).
Maka itu, pihak Pansus Pertambangan meminta pihak pengelola PT BSI untuk mengikuti prosedur sesuai UU ,dan untuk sementara aktifitas penambangan di sana dihentikan sambil menunggu panggilan dari pihak Pansus terhadap PT BSI ke gedung DPRD Jatim untuk menjelaskan secara gamlang terkait persoalan perijinan penambangan yang di miliki PT BSI mengingat perusahaan tersebut belum berperngalaman dalam bidang penambangan,pungkasnya.( rofik)
Comments
Post a Comment