Skip to main content

Komisi E Desak Dinkes Jatim Perketat Ijin Pengobatan Alternatif

SURABAYA ( Media Bidik )  – Maraknya pengobatan alternatif di Jawa Timur harus ditertibkan karena banyak pengobatan alternatif tidak bisa dipertangungjawabkan, apalagi Provinsi Jawa Timur baru memiliki Perda SKP ( Sistem Kesehatan Provinsi) salah satu komponennya aturan Perda tersebut mengatur tentang pengobatan - pengobatan alternatif dan klinik yang berpraktek di wilayah Jawa Timur harus mendapatkan ijin dari Dinas kesehatan Jawa Timur dan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Jatim.

Menurut Dr.Benyamin Kristiant Mars Anggota Komisi E DPRD Jatim membidangi Kesehatan menegaskan bahwa dalam waktu dekat perijinan pengobatan alternatif harus di perketat, hal ini dilakukan sebagai antisipasi tindakan mal praktek seperti kejadian pengobatan alternatif yang terjadi di Jakarta hingga menewaskan pasien, apalagi sekarang era Masyarakat Ekonomi Asean ( MEA) telah berlangsung." Jika ini tidak di tertibkan,maka di kawatirkan akan masuk semua pengobatan alternatif asing baik sistem pengobatannya maupun dokter asing yang kemampuannya perlu di pertanyakan ," terang dr.Beny.

Komisi E juga menghimbau kepada masyarakat apabila mencurigai jika ada pengobatan alternatif  yang tak mengantongi ijin dari Dinas Kesehatan untuk segera melaporkan ke Dinkes setempat atau para wakil rakyat di DPRD Jatim," Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Sudah memiliki Perda SKP maka pihaknya berharap kepada pengobatan alternatif dan klinik segera mengajukan ijin ke Dinas kesehatan di kabupaten/Kota setempat," paparnya.

Politisi Gerindra sekaligus berprofesi sebagai dokter tersebut  mengingatkan kepada masyarakat apabila berobat ke alternatif  pilihlah pengobatan alternatif yang sudah berijin ," Saya pernah mendapati seorang pasien penderita batu ginjal yang berobat, menurut pengakuan pasien batu ginjal telah diambil tanpa operasi, namun setelah saya lakukan Ultra Sono Grafi (USG) ternyata batu ginjal masih ada, artinya pasien tersebut telah di tipu oleh alternatif ," ungkap mantan direktur  RS William Both ini.

Ditegaskan Beny, masyarakat agar berhati -hati terhadap alternatif yang hanya mengejar profit saja tanpa memikirkan kesembuhan pasien apalagi sampai berdampak buruk bagi pasien, maka itu dirinya mendesak kepada Dinas terkait yang mengeluarkan perijinan untuk melakukan pengetatan dan penertiban supaya tidak lagi dijumpai pengobatan alternatif asal praktek saja, mengingat Pemprov Jatim sudah memiliki Perda SKP.( rofik )

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni