SURABAYA ( Media Bidik ) – Maraknya pengobatan alternatif di Jawa Timur harus ditertibkan karena banyak pengobatan alternatif tidak bisa dipertangungjawabkan, apalagi Provinsi Jawa Timur baru memiliki Perda SKP ( Sistem Kesehatan Provinsi) salah satu komponennya aturan Perda tersebut mengatur tentang pengobatan - pengobatan alternatif dan klinik yang berpraktek di wilayah Jawa Timur harus mendapatkan ijin dari Dinas kesehatan Jawa Timur dan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Jatim.
Menurut Dr.Benyamin Kristiant Mars Anggota Komisi E DPRD Jatim membidangi Kesehatan menegaskan bahwa dalam waktu dekat perijinan pengobatan alternatif harus di perketat, hal ini dilakukan sebagai antisipasi tindakan mal praktek seperti kejadian pengobatan alternatif yang terjadi di Jakarta hingga menewaskan pasien, apalagi sekarang era Masyarakat Ekonomi Asean ( MEA) telah berlangsung." Jika ini tidak di tertibkan,maka di kawatirkan akan masuk semua pengobatan alternatif asing baik sistem pengobatannya maupun dokter asing yang kemampuannya perlu di pertanyakan ," terang dr.Beny.
Komisi E juga menghimbau kepada masyarakat apabila mencurigai jika ada pengobatan alternatif yang tak mengantongi ijin dari Dinas Kesehatan untuk segera melaporkan ke Dinkes setempat atau para wakil rakyat di DPRD Jatim," Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Sudah memiliki Perda SKP maka pihaknya berharap kepada pengobatan alternatif dan klinik segera mengajukan ijin ke Dinas kesehatan di kabupaten/Kota setempat," paparnya.
Politisi Gerindra sekaligus berprofesi sebagai dokter tersebut mengingatkan kepada masyarakat apabila berobat ke alternatif pilihlah pengobatan alternatif yang sudah berijin ," Saya pernah mendapati seorang pasien penderita batu ginjal yang berobat, menurut pengakuan pasien batu ginjal telah diambil tanpa operasi, namun setelah saya lakukan Ultra Sono Grafi (USG) ternyata batu ginjal masih ada, artinya pasien tersebut telah di tipu oleh alternatif ," ungkap mantan direktur RS William Both ini.
Ditegaskan Beny, masyarakat agar berhati -hati terhadap alternatif yang hanya mengejar profit saja tanpa memikirkan kesembuhan pasien apalagi sampai berdampak buruk bagi pasien, maka itu dirinya mendesak kepada Dinas terkait yang mengeluarkan perijinan untuk melakukan pengetatan dan penertiban supaya tidak lagi dijumpai pengobatan alternatif asal praktek saja, mengingat Pemprov Jatim sudah memiliki Perda SKP.( rofik )
Comments
Post a Comment