Skip to main content

Frontage Road Sisi Barat A Yani Segera Nyambung

kondisi pembongkaran Frontage Road A Yani
SURABAYA ( Media Bidik) - Harapan warga Surabaya dan sekitarnya untuk melihat jalur Frontage Road (FR) sisi Barat Jalan Ahmad Yani berfungsi optimal, semakin mendekati kenyataan. Satu per satu masalah yang menghambat pembangunan FR sisi Barat Jalan Ahmad Yani, bisa diurai. Bangunan rumah di Jalan Ahmad Yani nomor 72 A yang selama ini cukup pelik, Selasa (19/1), bisa diselesaikan. Setelah melakukan berbagai cara persuasif dan konsultasi ke berbagai pihak, Pemerintah Kota (Pemkot) mengosongkan dan membongkar bangunan yang ditempati keluarga Sahlan tersebut.
Proses pengosongan dan pembongkaran bangunan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sementara Pemkot ditugasi pengamanan. Untuk pengamanan melibatkan sekitar 500 personel gabungan yang berasal dari Polrestabes Surabaya, Polsek Gayungan, Koramil, Gartap, Satpol PP, Satgas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Bakesbang Linmas, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.

Seusai apel, petugas mengangkuti barang-barang milik Sahlan dan keluarganya. Selesai pengosongan, bangunan rumah tersebut lantas dirobohkan dengan menggunakan alat berat. Ketika bangunan telah rata dengan tanah, personel DKP lantas memotong pohon. Jadilah jalur FR yang sebelumnya terputus, kini bisa dibayangkan tersambung.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Pematusan (PU BMP) Kota Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, proses eksekusi itu sudah melalui putusan pengadilan. Sebelumnya, Pemkot sudah menempuh jalan panjang. Erna menyebut dari Polres sudah difasilitasi empat kali. Negosisasi dari Polsek, Polres, dari PN juga sudah berkali-kali."Kami sudah melakukan nego-nego tetapi pak Sahlan nya tidak mau. Jadi ini jalan terakhir yang kami lakukan. Karena ini untuk kepentingan umum," ujar Erna.

Dijelaskan Erna, untuk tanah yang berada di bawah bangunan yang dihuni Sahlan, hanya terkena bangunannya saja. Ini karena sertifikat nya bukan atas nama Sahlan. Tanahnya masuk sertifikat atas nama Pusvetma dalam hal ini Kementrian Pertanian. Dan oleh Kementrian Pertanian, tanah tersebut sudah dihibahkan ke Pemkot. Karenanya, Pemkot hanya mengganti nilai bangunan yang sesuai hitungan appraisal. "Jadi kita tidak bisa mengganti tanah yang diakui pak Sahlan. Kami sudah ganti rugi untuk bangunan. Nilai hasil bangunan itu bukan kita yang menentukan, ada appraisal khusus. Bangunan kita ganti rugi sesuai appraisal senilai 58 juta. Tapi beliaunya tidak menerima ganti rugi yang kami berikan. Kami titipkan ke pengadilan," ujar Erna.

Bahkan, sambung Erna, pihaknya telah menawarkan kepada Sahlan untuk tinggal di Ruman Susun Sewa (Rusunawa). Namun, kata Erna, Sahlan tidak mau karena keberatan bila harus membayar sewa Rusun."Saya yang antar sendiri ke Rusunawa. Tapi beliau nya tidak mau. Padahal Rusun nya Pemkot sangat murah, masih di bawah 100 ribu. Itu memang wajib bayar, karena untuk operasional. Jadi nggak bisa kalau nggak bayar," jelas Erna.

Selesai pengosongan dan pembongkaran bangunan tersebut, Pemkot kini bisa fokus untuk menyelesaikan FR sisi Barat. Menurut Erna, untuk FR, selama ini hanya ada satu persil perseorangan yakni yang ditempati Sahlan. Kini, persil perseorangan itu sudah bisa diselesaikan. "Harus segera nyambung. Setelah ini kita adakan pengadaan urukan terus kita aspal sendiri. Untuk yang di depan Polda, tahap proses," sambung Erna.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Pemkot dan personel gabungan tersebut bukan penggusuran, melainkan pengosongan lahan. Irvan menyebut, Sahlan tidak memiliki alas hak karena tidak punya petok D juga sertifikat tanah. "Sehingga nilai ganti rugi appraisal bangunan, tidak menyangkut hak tanah," ujarnya.

Menurut Irvan, proses negosiasi yang dilakukan sebelum melakukan pengosogan lahan tersebut cukup panjang. Sekitar enam bulan. "Intinya kami sudah melakukan pendekatan persuasif, memberikan pengertian. Jadi ini upaya terakhir," ujarnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni