Skip to main content

Rommel Sihole "Kantor Polsek Gubeng Harus Disita Sebagai Jaminan


Surabaya (Media Bidik)– Buntut Gugatan pra peradilan terhadap Polsek Gubeng yang diajukan Hadi Santoso, tersangka kasus penipuan dan penggelapan bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, Rommel Sihole, SH, salah satu penasehat hukum Hadi mengancam akan menuntut ganti rugi kepada Polsek Gubeng karena sudah melakukan penahanan terhadap kliennya."Dan kita akan meminta kantor Polsek Gubeng disita dalam rangka
menjamin pelaksanaan putusan nantinya," ujarnya, Minggu (20/12).

Menurut Rommel, apa yang telah dilakukan penyidik Polsek Gubeng
merupakan tindakan yang sembrono. "Menetapkan Hadi sebagai tersangka hanya berdasar alat bukti dua kuitansi yang diduga hasil dari pemalsuan," terang advokat yang tergabung dalam Law Firm Limbong Clan & Partners ini.

Dua kuitansi diduga palsu, yang dijadikan penyidik sebagai alat bukti
itu, kini dilaporkan Rommel ke Polrestabes Surabaya. "Tuntutan itu
akan kita lakukan apabila hasil Labfor mengatakan tanda tangan Hadi
yang tertera di kuitansi itu palsu. Dan saya yakin tanda tangan itu
palsu," tegas Rommel.

Selain itu, Rommel juga menuding penyidik Polsek Gubeng terkesan
memaksakan perkara utang piutang antara Hadi Santoso dengan Ang Denis
Harsono Basuki (pelapor), bos showroom mobil Alfa Motor ini masuk ke perkara pidana.

Hutang piutang tersebut, dibuktikan Hadi Santoso sudah menyerahkan 1 unit mobil Lexus sebagai jaminan utang kepada Ang Denis. Sedangkan dua kuitansi yang diduga palsu itu, diakui Denis sebagai alat bukti jual beli mobil Xenia dan Inova antara Hadi dan Denis. Padahal, dua mobil tersebut diserahkan kepada Denis sebagai jaminan pinjaman uang yang
kedua sebesar Rp 100 juta.

"Pada saat gelar perkara di Polda Jatim, hasil gelarnya sudah jelas merekomendasikan Polsek Gubeng agar melakukan pemeriksaan secara
konfrontir dan rekontruksi. Namun hal tersebut belum dilakukan justru melakukan pemanggilan terhadap Hadi dengan status tersangka," tambah Rommel.

Tak hanya itu, Rommel juga mengatakan bahwa pada saat pemeriksaan saksi pada sidang Pra Peradilan, semua sudah jelas bahwa dari awal, penyidik belum memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka."Sepertinya ada udang dibalik batu atas ditanganinya kasus ini," kelakar Rommel.

Ia pun menyesalkan soal penanganan proses hukum terkait kasus ini, Ang Denis, yang terlebih dulu dilaporkan ke aparat berwajib berdasarkan LP/261/VI/2015/SPKT Polda Bali, Juni 2015 lalu, malah prosesnya hukumnya belum ditangani.

Untuk diketahui, saat ini hakim tunggal PN Surabaya, Syifaur Rosidin, sedang memeriksa gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Hadi. Selasa (22/12) mendatang, agenda persidangan gugatan tersebut bakal memasuki pembacaan putusan.

Hadi sebagai tersangka melawan karena merasa diperlakukan tidak profesional saat perkara yang membelitnya proses penyidikan. Selain gugatan pra peradilan, pihak Hadi juga melaporkan AKP I Gede Made Wasa ke Propam Polda Jatim, 27 Agustus 2015 lalu.

Sebelumnya, Rommel juga bercerita, bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hadi kerap menerima intimidasi dari Denis. Tak sendirian,
tiap kali melakukan tindakan pengancaman, Denis selalu ditemani 'body
guard' nya. Salah satunya oknum yang mengaku sebagai anggota TNI AD
aktif berinisial MAA. "Soal putusan pra peradilan, saya serahkan sepenuhnya ke hakim. Saya yakin hakim bisa bijak menilai mana yang salah dan mana yang benar,"
imbuh Rommel. (Pan)

Comments

  1. pak rommel asli mana yachh..? mau konsultasi hihi :)

    ReplyDelete
  2. Pk rommel alamat kantornya dimn ya pingin konsultasi

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni