Skip to main content

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya RSUD Soewandi Laporkan Pasien ke Polrestabes

Lebih lanjut, oleh karena terdapat pihak yang dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik RSUD dr M Soewandhie melalui pernyataan di media. Karenanya, pihak RS menggunakan hak hukum untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polrestabes Surabaya. Pelaporan ke Polrestabes sudah dilakukan pada Minggu (26/7) sore dengan terlapor Sumiyati, warga Jalan Tambak Segaran Wetan, Surabaya.  “Kami selama ini cukup bersabar, namun saat ini kami ingin mengedukasi pasien, untuk saling menghargai serta, mengimbau masyarakat agar, bersama-sama menjaga dan menegakkan peraturan yang ada. Sebab, sudah banyak pengaduan dari RS swasta maupun pemerintah yang diftnah seperti ini,” ujarnya.
SURABAYA (Media Bidik) - Merasa nama baiknya dicemarkan oleh keluarga pasien Gakin disalah satu media cetak atas tuduhan menahan pasien Gakin. Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Soewandhie Surabaya mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut rumah sakit milik Pemkot Surabaya ini telah menahan pasien atas nama Ella Priyanti karena kurang membayar biaya rumah sakit dan mengaku sudah membayar Rp 5 juta. Kejadian tersebut terjadi pada 20 Juli 2015 lalu.

Direktur RSUD dr M Soewandhie Surabaya, Febria Rachmanita melalui konprensi persnya Senin(27/7) diruang Humas pemkot Surabaya, membantah bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Febria menegaskan bahwa RSUD dr M Soewandhie tidak pernah menahan pasien atas nama Ella Puriyanti serta pihak RS tidak pernah menerima pembayaran uang sebesar Rp 5 juta.

"Berita tentang RSUD dr M Soewandhie telah menahan pasien adalah tidak benar. Melainkan pasien yang meminta tambah rawat inap. Dan pada saat pemberitaan ditulis pada Sabtu 25/7), pasien sudah pulang, tepatnya pada 24 Juli 2015 pukul 13.30 WIB," tegas Febria.

Febria lantas memaparkan kronologis kasus pasien atas nama Ella Puriyanti tersebut. Dan menjelaskan, pasien tersebut masuk ke RSUD dr Soewandhie pada 20 Juli dengan keluhan pendarahan. Pasien kemudian mendaftar dan memilih status sebagai pasien umum sejak masuk RSUD dr Soewandhie. Pasien bersedia masuk RS dengan menandatangani lembar persetujuan sebagai pasien umum dan ditanggung biaya oleh seseorang yang mengaku sebagai suaminya. Surat persetujuan tindakan medis juga ditandatangani oleh seseorang yang mengaku sebagai suami pasien tersebut.

Karena keadaan kritis, operasi dilakukan pada hari itu juga (20 Juli 2015), untuk menyelamatkan nyawa pasien. Pasien membayar biaya sebesar Rp 1.608.000 untuk mengganti kantung darah dari PMI, obat-obatan dan tindakan di kamar bersalin. Dia juga menyebut, pasien kemudian menyerahkan SKM ke rumah sakit pada 24 Juli 2015 dan pemberlakuan SKM sesuai tanggal yang tertera dalam SKM yaitu 22 Juli 2015. "Hal ini tidak sesuai dengan tanggal masuk pasien yaitu pada 20 Juli 2015 dan sesuai peraturan maka tanggal 20 Juli 2015 status pasien adalah sebagai pasien umum," jelas Febria.

Febria juga menyampaikan bahwa selama ini banyak pasien yang tertipu dengan oknum yang mengatasnamakan relawan, sehingga pasien yang beralih dari umum ke SKM harus mengeluarkan uang kepada oknum tersebut.  Dalam hal ini, ada oknum yang mengaku suami dari pasien yang bersangkutan  dan menyatakan menjamin seluruh pembiayaan pasien, namun setelah dicek lebih lanjut ternyata oknum tersebut bukan merupakan suami pasien dan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran sebagaimana disampaikan sebelumnya.

"Oleh karena itu, patut dipertanyakan motivasi pembayaran dari dan kepada siapa uang tersebut dibayarkan," sambung dia.

Dijelaskan Febria, Pemkot Surabaya dalam hal ini khususnya RSUD dr M Soewandhie justru sangat fleksibel dalam menangani Gakin. Bila pasien memang Gakin, diperbolehkan memilih status kepesertaan sebagai pasien rencana Gakin, bukan memilih pasien umum tapi pada akhirnya pindah status kepesertaan, karena sebenarnya dalam formulir pendaftaran pasien sudah sangat jelas bahwa pasien tidak boleh beralih status kepesertaannya.

"Semua warga negara punya hak yang sama termasuk petugas RS. Pasien maupun masyarakat, harus mematuhi aturan dan SOP yang ada di RS," sambung dia. 

Lebih lanjut, karena sudah sering terdapat pihak yang dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik RSUD M.Soewandhie melalui pemberitaan media. pihak RSUD Soewandhei mengambil tindakan tegas melalui hukum untuk melaporkan keluarga pasien ke Polrestabes Surabaya. pada Minggu (26/7) sore dengan terlapor Sumiyati, warga Jalan Tambak Segaran Wetan, Surabaya.

“Kami selama ini cukup bersabar, namun saat ini kami ingin mengedukasi pasien,untuk saling menghargai serta, mengimbau masyarakat agar, bersama-sama menjaga dan menegakkan peraturan yang ada. Sebab, sudah banyak pengaduan dari RS swasta maupun pemerintah yang diftnah seperti ini,” ujarnya.(pan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni