Skip to main content

Surabaya Dikelilingi Tower Liar PT GIK

SURABAYA(Media Bidik) - Walaupun sudah ada Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi Bersama, yang bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan dan pengunaan bersama menara telekomunikasi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah daerah dalam merencanakan, melaksanakan pengendalian dan mengawasi bersama menara telekomunikasi, sesuai Pasal 2 dan 3.

Ironinya walaupun di Perda tersebut sudah ada ternyata tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias mandul. Pasalnya masih banyak didapati para penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar perda tersebut, mereka tetap saja beroperasional walaupun belum mengantongi ijin sama sekali.

Salah satunya PT Global Indonesia Komunitama (GIK) yang berlamat di jalan H.R Rasuna Said Blok X-2 Kav 6 Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang didapat sumber media ini menyebutkan," Ada beberapa titik lokasi tower milik GIK yang belum mengantongi ijin operasional dan ijin IMB tetapi tetap operasional, diantaranya di Perumahan Pondok Benowo Indah(PBI) Blok UU RT 02 RW 08, Klampis Anom 2/6 RT 03 RW 05, Manyar Tirtomoyo No 35 RT 06 RW 04 Surabaya,"terangnya

Masih menurut sumber ," Rata-rata ijin yang dimiliki PT GIK hanya sebatas ijin rekom dari lurah dan camat saja, mereka sudah berani operasional,  hampir semua tower yang ada dimiliki PT GIK belum mempunyai ijin operasional dari Diskominfo maupun ijin IMB dari DCKTR," tandasnya

Sementara itu Firman Dirut PT GIK saat dikonfirmasi terkait hal itu melalui telpon selulernya menjelaskan,"Saya belum bisa berkomentar karena saya belum tau pastinya, itu milik kita atau bukan, coba akan kita cek lagi dan kordinasikan ke anak buah saya," jelasnya. Senin (4/5). (pan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni