SURABAYA(Media Bidik) - Walaupun sudah ada Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi Bersama, yang bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan dan pengunaan bersama menara telekomunikasi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah daerah dalam merencanakan, melaksanakan pengendalian dan mengawasi bersama menara telekomunikasi, sesuai Pasal 2 dan 3.
Ironinya walaupun di Perda tersebut sudah ada ternyata tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias mandul. Pasalnya masih banyak didapati para penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar perda tersebut, mereka tetap saja beroperasional walaupun belum mengantongi ijin sama sekali.
Salah satunya PT Global Indonesia Komunitama (GIK) yang berlamat di jalan H.R Rasuna Said Blok X-2 Kav 6 Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang didapat sumber media ini menyebutkan," Ada beberapa titik lokasi tower milik GIK yang belum mengantongi ijin operasional dan ijin IMB tetapi tetap operasional, diantaranya di Perumahan Pondok Benowo Indah(PBI) Blok UU RT 02 RW 08, Klampis Anom 2/6 RT 03 RW 05, Manyar Tirtomoyo No 35 RT 06 RW 04 Surabaya,"terangnya
Masih menurut sumber ," Rata-rata ijin yang dimiliki PT GIK hanya sebatas ijin rekom dari lurah dan camat saja, mereka sudah berani operasional, hampir semua tower yang ada dimiliki PT GIK belum mempunyai ijin operasional dari Diskominfo maupun ijin IMB dari DCKTR," tandasnya
Sementara itu Firman Dirut PT GIK saat dikonfirmasi terkait hal itu melalui telpon selulernya menjelaskan,"Saya belum bisa berkomentar karena saya belum tau pastinya, itu milik kita atau bukan, coba akan kita cek lagi dan kordinasikan ke anak buah saya," jelasnya. Senin (4/5). (pan)