Ironisnya surat perintah bongkar tersebut tidak berjalan semestinya, karena hingga saat ini reklame liar tersebut masih berdiri walaupun hanya tinggal kerangkanya saja, padahal sebelumnya Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widayanto saat dikonfirmasi dua hari lalu, berjanji akan segera menurunkan reklame tersebut, tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya.
Sementara itu Denny Christepul Kabid Pengembangan Kapasitas saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan,"Rencana kemarin pemilik reklame menurunkan sendiri, tapi kenyataan belum sampai tuntas, jadi kita turunkan sendiri. Tadi sudah kita cek, ternyata butuh alat berat untuk menurunkannya, kemungkinan besok malam akan kita turunkan,"jelasnya,Senin(2/3).
Masih menurut Denny,"Mereka itu kadang ngak jelas minta waktu untuk menurunkan sendiri, ternyata tidak sampai bawah, karena kita tetap kontrol reklame tersebut, untuk laporan ke bu wali, jadi tetap kita bongkar kelanjutannya sampai tuntas. Yang Videotron juga demikian minta waktu dibongkar sendiri supaya tidak rusak, masih kita upayakan dan yang bersangkutan masih ngotot diturunkan sendiri. Saya sudah perintahkan staf saya untuk cek lagi, coba di kroscek dengan Ali Cipta Karya kenapa mereka kok tetap ngotot demikian,"paparnya
Di tempat lain saat media ini klarifikasi ke Ali Kasi Perijinan DCKTR Pemkot Surabaya terkait hal tersebut mengatakan,"Kita sama sekali tidak mempunyai data terkait reklame tersebut, dan kita tidak tau itu milik siapa, karena tidak ada satupun data yang masuk atau kita terima, itu cuma alasan Satpol PP saja, ngomong saja kalau tidak berani menurunkan reklame tersebut karena mereka sudah tau siapa yang ada dibelakang reklame tersebut,"tandasnya. (Topan)