SURABAYA(Media Bidik) – Penertiban bangunan liar di atas tanah BTKD ( Bekas Tanah Kas Desa) yang berada di jalan Tanah Merah V Surabaya, Kamis (5/3) oleh Dinas Penggelolahan Tanah dan Bangunan(DPTB) Pemkot Surabaya yang dibantu oleh Satpol PP kota Surabaya bersama anggota kepolisian dari Polres KP3 yang didampingi Polsek Kenjeran, juga anggota Koramil dan anggota TNI dari Gartap III Surabaya. Tujuan penertiban bangunan liar tersebut adalah untuk mengalih fungsikan tanah BTKD yang sebelumnya lahan tidur dan akan segera difungsikan menjadi sentra PKL(Pedagang Kaki Lima) bagi warga Surabaya, khusunya warga Tanah Merah Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penggelolahan Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya MT Eka Wati Rahayu, saat ditemui disela-sela penertiban mengatakan,"Kedatangan kita disini untuk pengamanan dan penertiban, karena lahan tersebut akan segera dibangun sentra PKL untuk warga Tanah Merah oleh Dinas Koperasi Pemkot Surabaya, dan pembangunan akan segera dilaksanakan tahun ini,"ungkapnya , Kamis(5/3).
Hal senada di ungkapkan Joko Wiyono Kasi Operasional Satpol PP Surabaya,"Penertiban hari ini adalah, menertiban bangunan liar yang ada ditanah BTKD milik Pemkot Surabaya, dalam penertiban kali ini kita dibantu oleh anggota kepolisian dari Polres KP3, Polsek Kenjeran beserta anggota TNI dari Koramil serta Gartap III Surabaya, karena ditanah tersebut akan segera dibangun sentra PKL oleh Dinas Koperasi Pemkot Surabaya dan diperuntukan untuk warga Surabaya, khususnya warga Tanah Merah,"terangnya.(Topan)