Skip to main content

Satreskrim Polrestabes Bongkar Produksi Mie Berformalin



SURABAYA(Media Bidik) – Setelah membongkar pabrik produksi Snack berbahan kadaluarsa minggu lalu, Unit Jatanum (Kejahatan Umum) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil ungkap Mie basah kuning mengandung bahan pengawet (Formalin) di produksi dari luar kota surabaya (Mojokerto) dan sudah beredar di salah satu pasar yang ada di surabaya.

Seperti yang dijelaskan AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya  terkait kronologi pengrebekan, Bermula dari laporan dari masyarakat mie basah berwarna kuning ini yang dijual di salah satu pasar di surabaya yang berbahan pengawet (formalin) dipasok dari luar surabaya, setelah itu kita menindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan ternyata benar.

"Setelah di lakukan pengecekan di Lab Mie kuning ini memang positif mengandung bahan formalin yang sangat pekat dan berbahaya sekali bila di komsumsi oleh masyarakat," Katanya Minggu (15/02/2015)

Sumaryono menjelaskan, Dari hasil penyelidikan bahwa Mie tersebut di produksi dari luar kota surabaya (Mojokerto), dan tersangka pembuat mie ini berhasil sudah kita amankan, dari pengakuan tersangka pembuatan mie yang di campuri bahan formalin dimulai sejak tahun 2009 yang sudah dipasarkan di beberapa daerah di kota surabaya.

"Permintaan Mie sejenis ini, biasanya menjelang hari raya Imlek ini memang cukup tinggi sekali,"Jelasnya.

Masih menurut Sumaryono ," Perbedaan mie sejenis ini terlihat dari mutunya kalau pembuatannya tidak mengandung formalin bisa cepat rusak dan berbau, sedangkan kalau memakai bahan formalin bisa bertahan selama berminggu- minggu tentunya ini sangat berbahaya sekali bagi kesehatan."imbuhnya

Sementara itu, Dari hasil penyelidikan beberapa bukti yang di dapat sebanyak, 28 kantong berisi mie basah besar putih, 14 kantong plastik berisi mie basah kecil, 2 kantong plastik berisi mie basah gepeng serta satu unit truk nopol L 9337 NB ,dan tersangka LKH selaku pemilik UD beralamat Gondang Kabupaten Mojokerto dan juga SA selaku pengelelo sudah diamannkan dan tersangka kenai dengan pasal 136 dan JO Pasal 75 UU tentang Pangan diancam hukuman 5 tahun penjara. (irw)



Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni