SURABAYA(Media Bidik) – Setelah membongkar pabrik produksi Snack berbahan kadaluarsa minggu lalu, Unit Jatanum (Kejahatan Umum) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil ungkap Mie basah kuning mengandung bahan pengawet (Formalin) di produksi dari luar kota surabaya (Mojokerto) dan sudah beredar di salah satu pasar yang ada di surabaya.
Seperti yang dijelaskan AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya terkait kronologi pengrebekan, Bermula dari laporan dari masyarakat mie basah berwarna kuning ini yang dijual di salah satu pasar di surabaya yang berbahan pengawet (formalin) dipasok dari luar surabaya, setelah itu kita menindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan ternyata benar.
"Setelah di lakukan pengecekan di Lab Mie kuning ini memang positif mengandung bahan formalin yang sangat pekat dan berbahaya sekali bila di komsumsi oleh masyarakat," Katanya Minggu (15/02/2015)
Sumaryono menjelaskan, Dari hasil penyelidikan bahwa Mie tersebut di produksi dari luar kota surabaya (Mojokerto), dan tersangka pembuat mie ini berhasil sudah kita amankan, dari pengakuan tersangka pembuatan mie yang di campuri bahan formalin dimulai sejak tahun 2009 yang sudah dipasarkan di beberapa daerah di kota surabaya.
"Permintaan Mie sejenis ini, biasanya menjelang hari raya Imlek ini memang cukup tinggi sekali,"Jelasnya.
Masih menurut Sumaryono ," Perbedaan mie sejenis ini terlihat dari mutunya kalau pembuatannya tidak mengandung formalin bisa cepat rusak dan berbau, sedangkan kalau memakai bahan formalin bisa bertahan selama berminggu- minggu tentunya ini sangat berbahaya sekali bagi kesehatan."imbuhnya
Sementara itu, Dari hasil penyelidikan beberapa bukti yang di dapat sebanyak, 28 kantong berisi mie basah besar putih, 14 kantong plastik berisi mie basah kecil, 2 kantong plastik berisi mie basah gepeng serta satu unit truk nopol L 9337 NB ,dan tersangka LKH selaku pemilik UD beralamat Gondang Kabupaten Mojokerto dan juga SA selaku pengelelo sudah diamannkan dan tersangka kenai dengan pasal 136 dan JO Pasal 75 UU tentang Pangan diancam hukuman 5 tahun penjara. (irw)
Seperti yang dijelaskan AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya terkait kronologi pengrebekan, Bermula dari laporan dari masyarakat mie basah berwarna kuning ini yang dijual di salah satu pasar di surabaya yang berbahan pengawet (formalin) dipasok dari luar surabaya, setelah itu kita menindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan ternyata benar.
"Setelah di lakukan pengecekan di Lab Mie kuning ini memang positif mengandung bahan formalin yang sangat pekat dan berbahaya sekali bila di komsumsi oleh masyarakat," Katanya Minggu (15/02/2015)
Sumaryono menjelaskan, Dari hasil penyelidikan bahwa Mie tersebut di produksi dari luar kota surabaya (Mojokerto), dan tersangka pembuat mie ini berhasil sudah kita amankan, dari pengakuan tersangka pembuatan mie yang di campuri bahan formalin dimulai sejak tahun 2009 yang sudah dipasarkan di beberapa daerah di kota surabaya.
"Permintaan Mie sejenis ini, biasanya menjelang hari raya Imlek ini memang cukup tinggi sekali,"Jelasnya.
Masih menurut Sumaryono ," Perbedaan mie sejenis ini terlihat dari mutunya kalau pembuatannya tidak mengandung formalin bisa cepat rusak dan berbau, sedangkan kalau memakai bahan formalin bisa bertahan selama berminggu- minggu tentunya ini sangat berbahaya sekali bagi kesehatan."imbuhnya
Sementara itu, Dari hasil penyelidikan beberapa bukti yang di dapat sebanyak, 28 kantong berisi mie basah besar putih, 14 kantong plastik berisi mie basah kecil, 2 kantong plastik berisi mie basah gepeng serta satu unit truk nopol L 9337 NB ,dan tersangka LKH selaku pemilik UD beralamat Gondang Kabupaten Mojokerto dan juga SA selaku pengelelo sudah diamannkan dan tersangka kenai dengan pasal 136 dan JO Pasal 75 UU tentang Pangan diancam hukuman 5 tahun penjara. (irw)