SURABAYA(Media Bidik) - Kabar kepindahan Kadishub Surabaya Eddi di Kementerian Perhubungan(Kemenhub)Jakarta. Yang sekarang menduduki posisi baru sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), menimbulkan keresahan dilingkungan Pemkot Surabaya. Pasalnya kepindahan Eddi di Kementerian Perhubungan Jakarta tanpa disertai surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Walikota Surabaya, dalam mengikuti tes seleksi maupun surat pemberitahuan dari penyelenggara seleksi (Kemenhub) kepada Walikota Surabaya kalau yang bersangkutan lulus tes.
Pemkot Surabaya melalui Kabag Humas
M. Fikser memberikan penjelasan terkait prosedur kepindahan pejabat dari satu
instansi ke instansi lain. Hal ini sehubungan dengan kabar kepindahan Kadishub
Surabaya Eddi ke Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (kemenhub).
"Adapun langkah awal adalah permohonan
peserta seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) guna mengikuti
seleksi, pernyataan persetujuan dari PPK (dalam hal ini walikota),
pemberitahuan dari penyelenggara seleksi bahwa yang bersangkutan lulus tes. Di
dalamnya juga dijelaskan perihal penempatan jabatan dan waktu pelantikan,"jelasnya. Jumat (6/2)
Masih menurut Fikser,"Atas dasar itulah, walikota
menerbitkan surat pemberhentian jabatan disertai dengan surat lolos butuh ke
instansi yang dituju. Kurang lebih begitulah alurnya,” kata Fikser.
Sedangkan untuk proses pemindahan
pegawai lintas instansi, syaratnya harus ada surat lolos butuh yang prosedur
pengajuannya melalui gubernur.
Fikser juga menjelaskan, tahapan yang ditempuh
Eddi saat ini masih pada surat persetujuan dari PPK untuk mengikuti seleksi.
Sementara surat pemberitahuan lulus seleksi dari kemenhub belum diterima
pemkot. Otomatis, pemkot pun belum mengeluarkan surat pemberhentian jabatan dan
lolos butuh ke instansi terkait sebagaimana prosedur semestinya.
Tanpa adanya prosedur yang dilalui Eddi dianggap melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) serta Pereaturan Pemerintah(PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(PNS) karena yang bersangkutan masih aktif sebagai Kadishub Kota Surabaya, dan masih dalam naungan Walikota Surabaya.
Di waktu bersamaan saat MB konfirmasi perihal tersebut ke Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya, mengatakan kalau dirinya belum mengetahui sama sekali tentang kepindahan Eddi di Kemenhub,"Saya tidak tau sama sekali tentang berita tersebut, karena kita belum menerima surat apapun dari yang bersangkutan(Eddi). (Topan)