Skip to main content

Kadishub Surabaya Di Duga Melanggar UU No 5 Tahun 2014


SURABAYA(Media Bidik) - Kabar kepindahan Kadishub Surabaya Eddi di Kementerian Perhubungan(Kemenhub)Jakarta. Yang sekarang menduduki posisi baru sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), menimbulkan keresahan dilingkungan Pemkot Surabaya. Pasalnya kepindahan Eddi di Kementerian Perhubungan Jakarta tanpa disertai surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Walikota Surabaya, dalam mengikuti tes seleksi maupun surat pemberitahuan dari penyelenggara seleksi (Kemenhub) kepada Walikota Surabaya kalau yang bersangkutan lulus tes.

Pemkot Surabaya melalui Kabag Humas M. Fikser memberikan penjelasan terkait prosedur kepindahan pejabat dari satu instansi ke instansi lain. Hal ini sehubungan dengan kabar kepindahan Kadishub Surabaya Eddi ke Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (kemenhub).

"Adapun langkah awal adalah permohonan peserta seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) guna mengikuti seleksi, pernyataan persetujuan dari PPK (dalam hal ini walikota), pemberitahuan dari penyelenggara seleksi bahwa yang bersangkutan lulus tes. Di dalamnya juga dijelaskan perihal penempatan jabatan dan waktu pelantikan,"jelasnya. Jumat (6/2)

Masih menurut Fikser,"Atas dasar itulah, walikota menerbitkan surat pemberhentian jabatan disertai dengan surat lolos butuh ke instansi yang dituju. Kurang lebih begitulah alurnya,” kata Fikser.

Sedangkan untuk proses pemindahan pegawai lintas instansi, syaratnya harus ada surat lolos butuh yang prosedur pengajuannya melalui gubernur.


Fikser juga menjelaskan, tahapan yang ditempuh Eddi saat ini masih pada surat persetujuan dari PPK untuk mengikuti seleksi. Sementara surat pemberitahuan lulus seleksi dari kemenhub belum diterima pemkot. Otomatis, pemkot pun belum mengeluarkan surat pemberhentian jabatan dan lolos butuh ke instansi terkait sebagaimana prosedur semestinya.

Tanpa adanya prosedur yang dilalui  Eddi dianggap melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) serta Pereaturan Pemerintah(PP) No 53 Tahun  2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(PNS) karena yang bersangkutan masih aktif sebagai Kadishub Kota Surabaya, dan masih dalam naungan Walikota Surabaya.

Di waktu bersamaan saat MB konfirmasi perihal tersebut ke Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya, mengatakan kalau dirinya belum mengetahui sama sekali tentang kepindahan Eddi di Kemenhub,"Saya tidak tau sama sekali tentang berita tersebut, karena kita belum menerima surat apapun dari yang bersangkutan(Eddi). (Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni