SURABAYA (Media Bidik) – Isu yang berkembangan dilingkungan Pemkot Surabaya terkait pelantikan Kadishub Surabaya Eddi yang diangkat sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan(LLAJ) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dianggap tidak sesuai prosedur ternyata tidak benar alias salah besar.
Berdasarkan data dan keterangan yang di dapat Kadishub Surabaya saat dikonfirmasi Sabtu (7/2) terkait polemik yang berkembang selama ini, beliau menunjukan beberapa surat persetujuan dari walikota Surabaya pertanggal 28 Januari 2015, sekaligus membuktikan bahwa pengangkatan dirinya sebagai Direktur LLAJ di Kemenhub Jakarta. Ternyata sudah sesuai prosedur dan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Adapun persyaratan maupun prosedur yang sudah dilalui oleh Eddi Kadishub Surabaya sebelum menjabat sebagai Direktur LLAJ Kemenhub Jakarta, sesuai Undang – Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Peraturan Pemerintah(PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS diantaranya.
1. Surat Walikota Surabaya tentang Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) tanggal 28/1/2015.
2. Surat Walikota Surabaya tentang surat pernyataan persetujuan Walikota Surabaya Nomor : 828.4/412/436.7.6/2015.
3. Surat Wailkota Surabaya tanggal 28 Januari 2015 Nomor : 828.4/411/436.7.6/2015. Perihal pindah tugas antar Instansi a.n. Eddi,A.md.LLAJ.S.sos, MM NIP 196104091987031012.
4. Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK 44 Tahun 2015. Tanggal 29 Januari 2015 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut dijelaskan Eddi saat ditemui Bidik diruang kerjanya jalan Menanggal Surabaya,"Berita yang tersiar sebenarnya tidak seperti itu, sebenarnya bu Walikota sangat mendukung dan menyetujui perpindahan tugas antar instansi ke Gubernur , Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah, hanya saja mis komunikasi karena bu wali belum ada pemberitahuan urusan pelantikan saja, masalah persyaratan mekanisme tersebut sudah dilalui, karena bu wali orang yang sangat bijak karena sudah dibawah ke alur yang jelas."paparnya
Masih menurut Eddi,"Sesuai prosedur bu Risma juga tidak pernah mempersulit ataupun keberatan atas pengajuan saya dan bahkan beliau sangat mendukung, proses ini juga berjalan dengan baik, diberikan oleh bu Risma dengan waktu dan tanggal yang bersamaan. Surat ini bersifat bukan saklek, bersifat hidup, bersifat hidup, yang artinya" kamu tak tunggu nanti kalau aku setuju, selama ini kamu tetap bekerja disini sebelum ada SK pasti, terus gajimu belum tak pindah sebelum keluar SKPP, SK Definitif dari Kemenhub sudah ada, dan pelantikan itu sudah jadi pejabat definitive, dan untuk surat pemberitauan ke bu wali masih dalam proses, karena proses antar lembaga butuh waktu lama,"terangnya
Lanjut Eddi"Saya ucapkan terima kasih kepada bu wali yang selama ini memberikan kesempatan kepada saya untuk mengejar karier ke Ekselon IIa, serta memberi kesempatan serta kepercayaan kepada saya untuk mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Perhubungan kota Surabaya, dan saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini bersama sama membantu saya,"ungkapn(Topan)
Comments
Post a Comment