SURABAYA(MediaBidik) – Maraknya peredaran Alat Kesehatan (Alkes) Ventriculoperitoneal Shunting (Vp Shunt) Import Ilegal merek Fuji System Corporation Japan, yang berfungsi untuk mengurangi kelebihan cairan dalam otak, khususnya untuk pasien Hidrosefalus (Kepala membesar), ironisnya Alkes Import Ilegal tersebut sudah beredar diseluruh Rumah Sakit Pemerintah yang ada di Indonesia, diantaranya RSCM(Rumah Sakit Cipto Mangkusumo), RSUP Fatmawati, RS PELNI dan RS Pusat Otak Nasional yang ada di Jakarta, padahal Alkes tersebut belum mempunyai ijin edar dan ijin penyaluran dari Departemen Kesehatan (Depkes RI) dan diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan(Permenkes) No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alkes.
Beredarnya alat kesehatan (Alkes) Import Ilegal di sejumlah Rumah Sakit Pemerintah yang ada diseluruh Indonesia, khususnya Jakarta. Disinyalir adanya Mou antara Dokter yang bekerja di Rumah Sakit tersebut dengan PT Perdagangan Farmasi Nitra selaku distributor tunggal Alkes Vp Shunt Import Ilegal merek Fuji asal Japan, dengan imbalan fee sebesar Rp 500 – 1 juta per set.
Berdasarkan data dan keterangan dari sumber media ini menjelaskan,"Alkes Impor illegal Vp Shunt merek Fuji Japan yang dimiliki oleh PT Nitra selaku distributor tunggal alat keshatan tersebut belum mempunyai ijin edar dari Departemen Kesehatan RI, sesuai Permenkes No 1190 Tahun 2010 dan Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Ijin Edar dan Penyaluran Alkes. Dari data yang ada bahwa ijin untuk menyalurkan Alkes yang dikeluarkan Depkes RI melalui Dirjen Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan No YF.05.03.V.B.SK.499 tanggal 25 Mei 2005, untuk PT Nitra, merek Fuji System Corporation Japan untuk peralatan alat bedah yaitu, Wire Reinforced Endrotracheal Tube, Flushing Device, Peritoneal Tube, Ventricular Tube, Ventricular Drainage Tube dan Univent Tube(TCB Type),"jelasnya.
Masih menurut Sumber,"Untuk menghindari pajak dan ijin dari Depkes RI, demi memperlancar pendistribusian Alkes illegal tersebut agar bisa masuk di Rumah Sakit Pemerintah khusunya wilayah Jabotabek. PT Nitra mengandeng beberapa dokter spesialis otak dan saraf yang ada di tiap-tiap rumah sakit, tanpa harus melalui Apoteket ataupun Farmasi yang ada dirumah sakit tersebut, jadi barang tersebut jarang ada diapoteker, apabila ada pasien yang membutuhkannya harus melalui dokter yang bersangkutan, rata-rata keuntungan atau fee yang didapat dalam penjualan alat tersebut sebesar Rp 1-2 juta per setnya, tergantung kebutuhan pasien,"tandasnya. (Ed)