JAKARTA (Media Bidik) - Dampak penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu, mengakibatkan dibatalkannya pelantikan BG sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi. Ahkirnya berbuntut panjang hal tersebut berdampak pada Bambang Widjojanto (BW) Wakil Ketua KPK yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri Jumat (23/1), terkait sengketa Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010 silam.
Hal tersebut disesalkan oleh mantan wakil Menkumham Denny Indrayana saat memberi keterangan pers di KPK,"Ini langkah keliru dan berbahaya,"kata Denny, Jumat (23/1).
Menurut Denny, wajar ada penilaian di publik bahwa kini Polri dan KPK sedang berseteru. Denny mengimbau, penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka di KPK seharusnya jangan dikaitkan dengan institusi. Pasalnya, penetapan itu murni kasus pribadi.
"Kasus penetapan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka di KPK adalah kasus pribadi, jangan diinstitusionalkan jadi terkait Polri dan KPK," ujar Denny.
Oleh sebab itu, Denny mengimbau Presiden Joko Widodo untuk turun tangan terkait persoalan tersebut. Sehingga, suasana menjadi lebih kondusif dan aman. "Semua harus ambil langkah-langkah yang tenang, mari kita selamatkan Polri, mari kita selamatkan KPK," tandas Denny.
Hal senada diungkapkan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar mempertanyakan kasus rekayasa saksi dalam sidang sengketa pilkada yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Ujang yang menggaet Bambang sebagai pengacara saat sengketa Pilkada Kobar bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa kasus laporan tentang dugaan kesaksian palsu itu sudah dicabut dari Mabes Polri.
"Masalah saksi palsu itu sudah dicabut oleh Sugianto (pesaing Ujang di Pilkada Kobar, red) di Mabes. Udah, udah lama. Udah bertahun-tahun. Sudah dicabut," kata Ujang di Istana Bogor, Jumat, (23/1).
Menurut Ujang, dulu lawannya di Pilkada Kobar, Sugianto-Eko Sumarno memang pernah melaporkan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sengketa pilkada di MK ke Bareskrim Polsi. Namun, saat itu tidak terbukti bersalah.
Tak lama setelah itu, kata dia, Sugianto pun mencabut laporannya di Mabes Polri. Karenanya Ujang mengaku tak tahu ketika kasus itu dibuka kembali oleh Polri karena laporan masyarakat.
"Yang dituduh saksi palsu itu saksi-saksi saya. Ada 68 orang. Saya juga tidak dipanggil saat itu. Mereka dipanggil tapi tidak terbukti bersalah. Sugianto lalu cabut laporannya. Sudah lama itu," tandas Ujang. (Pan)