Skip to main content

Tindakan Tegas Pemkot Sudah Sesuai Dengan Prosedur

SURABAYA(Media Bidik)  – Pembongkaran pos dan taman di Perumahan Darmo Grand Garden yang dilakukan oleh DCKTR pemkot Surabaya bersama Satpol PP kota Surabaya beberapa waktu lalu dianggap sudah sesuai perda, Pasalnya tindakan tegas yang dilakukan oleh DCKTR(Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) bersama Satpol PP kota Surabaya, telah menganggap pembangunan Pos jaga dan Taman di Perumahan Darmo Grand Garden telah melanggar site plan yang telah disetujui oleh Pemkot Surabaya serta melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan membangun taman di atas Damija(Daerah Milik Jalan).

Hal tersebut diungkapkan oleh Taufik Siswanto selaku Kasi Pengendalian Bangunan Dinas CKTR Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi pada tanggal (4/11) Selasa diruang kerjanya,

"Tindakan pembongkaran yang kita lakukan di perumahan Darmo Grand Garden sudah sesuai prosedur, tindakan tersebut kita ambil karena mereka(Grand Garden) telah melanggar site plan yang telah kita setujui bersama, yang seharusnya dipintu masuk terdapat jalan tembusan, ternyata mereka ubah menjadi lingkaran ornament dan kalau dilihat dari depan kelihatan seperti jalan buntu dan membuat warga jadi bingung setiap mau masuk diwilayah situ. Selain itu pos jaga yang ada di pintu masuk perumahan tersebut belum mengantongin ijin IMB serta taman yang mereka bangun berdiri diatas Damija(Daerah Milik Jalan),"ungkapnya

Masih menurut Taufik,"Walaupun mereka belum menyerah tanah fasum kepada kita tetapi mereka tidak bisa berbuat seenaknya dan harus mengikuti semua aturan sesuai perda yang telah ditentukan oleh Pemerintah kota Surabaya. Sebenarnya yang dipermasalahkan dalam PTUN adalah taman yang terletak dibelakang bukan di depan karena di dalam satu lokasi terdapat dua tempat dan tidak bisa dicampur adukan begitu saja, walaupun mereka menang dalam PTUN beberapa waktu tapi kita (Pemkot Surabaya) masih melakukan upaya banding,"imbuhnya (Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni