SURABAYA(Media Bidik) – Pembongkaran pos dan taman di Perumahan Darmo Grand Garden yang dilakukan oleh DCKTR pemkot Surabaya bersama Satpol PP kota Surabaya beberapa waktu lalu dianggap sudah sesuai perda, Pasalnya tindakan tegas yang dilakukan oleh DCKTR(Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) bersama Satpol PP kota Surabaya, telah menganggap pembangunan Pos jaga dan Taman di Perumahan Darmo Grand Garden telah melanggar site plan yang telah disetujui oleh Pemkot Surabaya serta melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan membangun taman di atas Damija(Daerah Milik Jalan).
Hal tersebut diungkapkan oleh Taufik Siswanto selaku Kasi Pengendalian Bangunan Dinas CKTR Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi pada tanggal (4/11) Selasa diruang kerjanya,
"Tindakan pembongkaran yang kita lakukan di perumahan Darmo Grand Garden sudah sesuai prosedur, tindakan tersebut kita ambil karena mereka(Grand Garden) telah melanggar site plan yang telah kita setujui bersama, yang seharusnya dipintu masuk terdapat jalan tembusan, ternyata mereka ubah menjadi lingkaran ornament dan kalau dilihat dari depan kelihatan seperti jalan buntu dan membuat warga jadi bingung setiap mau masuk diwilayah situ. Selain itu pos jaga yang ada di pintu masuk perumahan tersebut belum mengantongin ijin IMB serta taman yang mereka bangun berdiri diatas Damija(Daerah Milik Jalan),"ungkapnya
Masih menurut Taufik,"Walaupun mereka belum menyerah tanah fasum kepada kita tetapi mereka tidak bisa berbuat seenaknya dan harus mengikuti semua aturan sesuai perda yang telah ditentukan oleh Pemerintah kota Surabaya. Sebenarnya yang dipermasalahkan dalam PTUN adalah taman yang terletak dibelakang bukan di depan karena di dalam satu lokasi terdapat dua tempat dan tidak bisa dicampur adukan begitu saja, walaupun mereka menang dalam PTUN beberapa waktu tapi kita (Pemkot Surabaya) masih melakukan upaya banding,"imbuhnya (Topan)