Skip to main content

Investor Pasar Turi Tidak Takut Hadapi KPK

SURABAYA (Media Bidik) – Investor Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa tak gentar menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Turi. Perusahaan properti tersebut menilai, KPK tidak punya kewenangan apapun di Pasar Turi lantaran pembangunannya tidak menggunakan uang negara.

Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan menyatakan, yang harus dipahami adalah, sistem kerjasama antara PT Gala Bumi Perkasa dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu Build-Operate-Transfer (BOT) selama 25 tahun. Dana yang digunakan untuk pembangunan juga dari kantong pribadi investor. "Tugas saya hanya membangun dan menjual stan. Kok ada urusannya dengan KPK. Masak BOT itu urusannya KPK. Urusan saya itu dengan pedagang, tidak ada sangkut pautnya dengan KPK. Saya ini pebisnis, saya sewa lahan dan saya bangun untuk saya jual. Urusan dengan pemkot itu ketika sudah 25 tahun. Ini lho baru dua tahun," katanya saat ditemui di kantornya di Jalan Putat Indah kemarin.

Henry menegaskan, tidak ada alasan apapun bagi KPK untuk mengusut dugaan korupsi di Pasar Turi. Bahkan, Pemkot Surabaya juga tidak punya kewenangan untuk mengambil alih pembangunan pasar yang ada di Jalan Pasar Turi ini. Sebab, investor tidak melakukan pelanggaran apapun. Justru yang melakukan pelanggaran adalah pemkot sendiri. Ini dibuktikan ketika penyerahan lahan, masih ada bangunan yang tersisa. Padahal, perjanjian serah terima, kondisi lahan harus bersih. Bahkan, sampai sekarang masih ada bangunan berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS) disekitar Pasar Turi. "Bahkan, kami saat ini sudah bayar retribusi ke Pemkot Surabaya sebesar Rp10 miliar. Lalu, apa pelanggaran kami," terangnya.

Terkait tudingan pedagang bahwa ada penyelewenangan dana sebesar Rp1,4 triliun, mantan ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur (Jatim) ini tudingan itu. Selama ini, baik harga penjualan stan, beban bunga dan juga denda, sudah disepakati antara investor dengan pedagang. Sehingga, tidak mungkin uang sebesar itu dikatakan penyelewengan.  Denda dan bunga itu ada perjanjiannya dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika pedagang telat melunasi stan, maka kena denda. Sebaliknya, kalau investor telat membangun stan, maka  investor yang kena denda. "Terus karena kami dianggap telat membangun Pasar Turi lalu diambil alih pemkot, ini bagaimana. Saya bangun pakai uang saya. Oke kalau nanti diputus kontrak, bisa tidak pemkot mengganti rugi bangunan yan sudah ada. Itu kan bangunan punya saya, kalau tanahnya milik pemkot," ujarnya.

Henry mengklaim, saat ini sudah ada sebanyak 3.000 pedagang yang mengambil kunci stan. Jumlah itu terdiri atas pedagang lama dan pedagang baru. Total stan yang sudah dirampungkan sebanyak 5.700 dari jumlah keseluruhan stan sebanyak 6.500 unit. Dari stan yang sudah selesai ini, sekitar 3.800 adalah untuk pedagang lama. Pihaknya meminta, agar tidak ada pihak yang menghalang-halangi pedagang yang hendak mengambil kunci stan. Sebab, mereka punya hak untuk menempati stan setelah sekian tahun tidak bisa berjualan. Dia juga memastikan, tidak ada persoalan dengan kualitas bangunan meski ada perubahan desain. Dari sebelumnya enam lantai menjadi sembilan lantai. "Silahkan yang mau berjualan, sekarang sudah bisa ditempati. Tapi saya minta bu wali (Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini) jangan ngomong yang bisa mengganggu saya untuk jualan stan. Pedagang jadi kuatir," pintanya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Pedagang Pasar Turi (Kompag), H Syukur menilai, uang pembangunan Pasar Turi sebesar Rp1,4 triliun itu tidak ada yang berasal dari investor. Sebab, uang itu didapat dari penjualan stan, denda, bunga dan pajak yang dibebankan pada pedagang. Rata-rata pedagang, khususnya yang pedagang lama membayar total sebesar Rp200 jutaan. Sedangkan untuk pedagang baru membayar sebesar Rp700 jutaan.

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni