SURABAYA (Media Bidik) – Penilaian kompetensi bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang di selenggarakan oleh pemkot Surabaya melalui team managemen kinerja pegawai (MKP) yang diketuai oleh Asisten Pemerintahan III dibidang adminitrasi umum yang dimulai pada tanggal 8 – 15 depan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan setiap tiga bulan (tri wulan) sekali mengacu pada peraturan presiden (PP) No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS. Prestasi kinerja PNS akan dinilai berdasarkan (2) dua unsur penilaian diantaranya:
1. SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yaitu rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.dan
2. Perilaku kerja yaitu setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
PP ini mensyaratkan bahwa setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi, yaitu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Seperti dijelaskan Mia Santi Dewi Kepala BKD pemkot Surabaya pada tanggal (9/10) Kamis diruang kerjanya," Tes kompetensi atau tes Perilaku ini diselenggarakan oleh team Managemen Kinerja Pegawai bertujuan untuk meningkatkan Prestasi dan Kinerja PNS, yang diadakan setiap tiga bulan dan sekarang ini sudah masuk tri wulan ketiga, kinerja PNS dinilai berdasarkan dua unsur diantaranya SKP(sasaran kerja pegawai) serta perilaku pegawai,"jelasnya
Masih menurut Mia,"Tes kompetensi ini mengacu pada PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Adapun penilaian kerja meliputi beberapa aspek diantaranya, Orentasi pelayanan, Intergeritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama dan Kepemimpinan. Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan dalam 1 tahun sekali dan hasilnya akan diumumkan pada ahkir tahun di bulan Desember,"imbuhnya (Topan)