Skip to main content

Kinerja Satpol PP Surabaya di Pertanyakan



SURABAYA (MB) – Walaupun sudah diterbitkannya Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan dan pembangunan pengunaan bersama menara telekomunikasi maka menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum, maka seluruh penyedia jasa menara telekomukasi harus mematuhi seluruh prosedur atau aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Tetapi kenyataan dilapangan masih banyak berdiri tower liar yang tidak memenuhi prosedur perijinan yang telah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2013, diantaranya ijin Cell Plan, Ijin UKL-UPL, Ijin IMB dan Ijin Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, sesuai Pasal 5 Bab V perihal Perijinan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama.

Berdasarkan dari surat bantuan penertiban yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor 648/4380/436.6.2/2014 yang ditujukan kepada Kasatpol PP Irvan Widyanto pada tanggal 23/6/2014 dari Satpol PP kota Surabaya selaku penegak Perda, padahal tower tersebut sudah jelas tidak mempunyai ijin IMB dan sudah beroperasi lebih dari tiga tahun tetapi sampai sekarang tetap saja berdiri, kuat dugaan tidak tegasnya sikap Satpol PP dalam mengesekusi seluruh tower liar yang ada di jalan Simo Tambaan Sekolahan No 34 rawan dengan kepentingan.
terkait bantuan penertiban tower liar milik PT Daya Mitra Telekomunikasi yang ada di jalan Simo Tambaan Sekolahan No 34 Surabaya, di anggap melanggar Perda No 5 Tahun 2013 dan Perda No 7 Tahun 2009 tentang IMB, ternyata sampai sekarang belum ada tindakan sama sekali

Seperti yang diungkapkan salah satu pegawai Dinas CKTR yang bertugas sebagai Pengendalian Bangunan saat memberi keterangan beberapa waktu lalu,"Kita sering melakukan bantuan penertiban(bantib) untuk tower liar yang dianggap tidak mempunyai ijin, tetapi tetap saja tidak pernah dipotong maupun diturunkan, diantaranya Tower yang ada di jalan Sidotopo Wetan Indah depan Masjid AL Hakim dan Tower yang ada di Jalan Simo Tambaan Sekolahan No 34, memang semua itu kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda, dan kita hanya sebatas pengawas serta pelengkap adminitrasi saja, percuma kita berusaha keras memanggil serta memberi surat peringatan kepada pemilik tower atau bangunan yang di duga tidak berijin tetapi tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP selaku eksekutor, yang jadi pertanyaan sekarang ada apa dengan Satpol PP? padahal kita sudah kirim surat bantib sejak tanggal 23/6/2014 lalu tapi sampai sekarang belum ada tindakan dari mereka"ungkapnya  (Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni