Skip to main content

BPWS Abaikan UU Nomor 13 Tahun 2003, Bayar Gaji Pegawai di Bawah UMR



SURABAYA (MB) – Tidak semua instansi Pemerintah/Negara taat dan patuh dengan peraturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, apalagi perihal peraturan ketenaga kerjaan yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, salah satunya adalah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura(BPWS) yang berkantor di Jalan Tambak Wedi No 1 Surabaya, merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pengembangan wilayah Suramadu yang berada langsung dibawah naungan Presiden RI.

di sinyalir telah melanggar Pasal 88, 89 dan 90 ayat (1) perihal pengupahan yang berbunyi "Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 89 " sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.

Padahal Badan Pelaksana Pengembangan Wilayah Surabaya Madura(Bapel BPWS) berada langsung dibawah naungan Presiden dan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2009 tentang pembentukan BPWS dan tidak sepantasnya BPWS mengupah seluruh pegawai di bawah upah minimal regional(UMR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti yang diungkapkan oleh bapak dua anak yang sudah bekerja sebagai pegawai BPWS selama lebih tiga tahun saat memberi keterangan kepada wartawan BIDIK mengatakan,"Untuk golongan staf, security, sopir dan office boy (OB) rata-rata mereka di gaji sebesar Rp1,8 juta/bulan dan itu tidak sesuai dengan UMR yang telah di tetapkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp 2,2 juta/bulan, padahal BPWS adalah lembaga milik negara/pemerintah dan langsung dibawah naungan Presiden, seharusnya mereka mengupah pegawai harus sesuai UMR yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tapi bagaimana lagi kita tidak bisa berbuat apa-apa walaupun gaji segitu tidak mencukupi untuk kebutuhan setiap bulannya untuk biaya makan maupun biaya anak sekolah, dan harus kita jalani apa adanya,"keluhnya

Sementara itu Kepala Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS) Mochamad Irian saat di konfirmasi terkait hal tersebut melalui SMS via ponselnya beberapa waktu lalu yang bersangkutan tidak mau menjawab.(Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni