SURABAYA – Walaupun kerap sekali membuat kesalahan yang fatal baik saat menjabat sebagai Lurah Pacar Kembang dan sekarang menjabat sebagai Camat Rungkut, lelaki asal Sulawesi ini ternyata tidak gentar sama sekali dengan aturan atau sangsi yang berlaku di Perturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bab II Kewajiban dan Larangan, Pasal 4 ayat (1) dan (2) perihal penyalahgunaan wewenang dan menjadi perantara (makelar) untuk kepentingan pribadi.
Ternyata usut punya usut Ridwan Mubarun di sinyalir mempunyai beking kuat yang merupakan orang kepercayaan Walikota hingga dia berani melanggar PP No 53 Tahun 2010 Pasal 4 ayat (1) dan (2) yang tidak sesuai dengan Tupoksi dan jabatannya sebagai Camat.
Seperti yang diungkapkan oleh Sumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya, juga merupakan teman dekat dia saat sama-sama satu almamater menempuh pendidikan di STPDN mengatakan,
"Orang itu (Ridwan) selalu banyak masalah, sejak menjabat jadi lurah Pacar Kembang saja sudah bermasalah, Saat pertama menjabat jadi Camat di rungkut dia sudah terlibat masalah pungli IMB sebesar Rp 10 juta dan sekarang masalah pungli Tower Rp 50 juta, dari dulu dia selalu terlibat masalah itu, anehnya lagi dia sama sekali tidak pernah kena sangsi, karena dia dikenal punya beking orang kuat yang dekat (Kepercayaan) bu Wali makanya dia berani berbuat seperti itu,"ungkapnya (Topan)