SURABAYA – Munculnya puluhan tower liar yang ada dikota Surabaya ahkir-ahkir ini, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Surabaya yang harus diselesaikan dengan segera, karena sudah terbitnya Perda No.5 Tahun 2013 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, tetapi beranikah Dinas Komunikasi dan Informatika yang di pimpin oleh Antiek Sugiarti selaku Leading Sector dalam hal pengawasan dan perijinan untuk menindak tegas semua para biro penyelenggara menara telekomunikasi nakal yang sudah merubah wajah kota Surabaya menjadi Hutan Tower serta menjalankan Perda No.5 Tahun 2013 sebagaimana fungsinya, agar semua biro penyelenggara telekomunikasi mengikuti semua aturan yang berlaku.
Pasalnya walaupun sudah terbit Perda No 5 Tahun 2013 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, tetapi masih saja muncul tower-tower liar yang tetap berdiri walaupun belum mengantongi ijin sama sekali, contohnya di Kelurahan Kalijudan dan Pacar Kembang masih banyak berdiri berderet tower liar yang sudah tidak sesuai Perda, itu disebabkan lemahnya pengawasan serta kurang tegasnya sangsi yang diberikan Diskominfo maupun Cipta Karya selaku pemberi ijin operasional serta ijin bangunan (IMB) serta kurangnya kepedulian dan kurang pahamnya pejabat pemerintahan tingkat bawah terutama Lurah dan Camat dalam memahami isi Perda No.5 Tahun 2013, serta dalam mengemban amanah sesuai Tugas Pokok dan Profesi (Tupoksi) mereka sebagai pejabat pemerintahan yang berada dikalangan tingkat bawah.
Dari keterangan yang didapat dari narasumber yang berasal dari salah satu biro penyelenggara jasa telekomunikasi saat wawancaraI terkait hal tersebut menjelaskan, " yang penting menara kita sudah berdiri dan beroperasi terlebih dulu, serta mendapat persetujuan warga setempat dan mendapat ijin dari Lurah dan Camat selaku pemegang wilayah, karena itu adalah syarat mutlak yang harus di jalani dan itu sudah sesuai dengan Perda,"terangnya
Masih menurut sumber,"Bukanya kita tidak mau mengurus ijin sesuai prosedur, permasalahannya prosesnya terlalu ribet dan memakan waktu yang sangat lama, sedangkan kita terus dikejar target yang harus dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan klien, di Surabaya sendiri menara kita yang sudah berdiri dan belum mempunyai ijin ada ratusan, nyatanya sampai sekarang tetap berdiri, karena tidak ada dalam sejarah Pemkot Surabaya berani membongkar menara yang sudah berdiri, kalau mereka berani membongkar akan kita tuntut secara hukum, karena semua pasti ada aturan hukumnya, terkait soal perijinan biasanya kita kerjasama dengan Lurah maupun Camat dalam pengondisian dilapangan semua kita serahkan ke mereka dan untuk biaya yang kita keluarkan sekitar Rp 50 – 100 juta per tower tergantung dari situasi dan kondisi dilapangan"tandasnya
Dilain tempat saat BIDIK konfirmasi hal tersebut ke salah satu Camat yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan,"Sekarang untuk urusan IMB dan HO sudah tidak melalui Kecamatan semua langsung ke UPTSA dan itu sudah diatur dalam Perwali Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara dan itu sudah berlaku setahun yang lalu, dan kita tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak mempunyai kewenangan terkait masalah tower, tetapi kalau ada masalah kita juga ikut-ikutan terlibat,"keluhnya (Topan)