Skip to main content

Pemkot Surabaya Tak Bernyali Bongkar Tower Liar



SURABAYA – Munculnya puluhan tower liar yang ada dikota Surabaya ahkir-ahkir ini, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Surabaya yang harus diselesaikan dengan segera, karena sudah terbitnya Perda No.5 Tahun 2013 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, tetapi beranikah Dinas Komunikasi dan Informatika yang di pimpin oleh Antiek Sugiarti selaku Leading Sector dalam hal pengawasan dan perijinan untuk menindak tegas semua para biro penyelenggara menara telekomunikasi nakal yang sudah merubah wajah kota Surabaya menjadi Hutan Tower serta menjalankan Perda No.5 Tahun 2013 sebagaimana fungsinya, agar semua biro penyelenggara telekomunikasi mengikuti semua aturan yang berlaku.

Pasalnya walaupun sudah terbit Perda No 5 Tahun 2013 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, tetapi masih saja muncul tower-tower liar yang tetap berdiri walaupun belum mengantongi ijin sama sekali, contohnya di Kelurahan Kalijudan dan Pacar Kembang masih banyak berdiri berderet tower liar yang sudah tidak sesuai Perda, itu disebabkan lemahnya pengawasan serta kurang tegasnya sangsi yang diberikan Diskominfo maupun Cipta Karya selaku pemberi ijin operasional serta ijin bangunan (IMB) serta kurangnya kepedulian  dan kurang pahamnya pejabat pemerintahan tingkat bawah terutama Lurah dan Camat dalam memahami isi Perda No.5 Tahun 2013, serta dalam mengemban amanah sesuai  Tugas Pokok dan Profesi (Tupoksi) mereka sebagai pejabat pemerintahan yang berada dikalangan tingkat bawah.

Dari keterangan yang didapat dari narasumber yang berasal dari salah satu biro penyelenggara jasa telekomunikasi saat wawancaraI terkait hal tersebut menjelaskan, " yang penting menara kita sudah berdiri dan beroperasi terlebih dulu, serta mendapat persetujuan warga setempat dan mendapat ijin dari Lurah dan  Camat selaku pemegang wilayah, karena itu adalah syarat mutlak yang harus di jalani dan itu sudah sesuai dengan Perda,"terangnya

Masih menurut sumber,"Bukanya kita tidak mau mengurus ijin sesuai prosedur, permasalahannya prosesnya terlalu ribet dan memakan waktu yang sangat lama, sedangkan kita terus dikejar target yang harus dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan klien, di Surabaya sendiri menara kita yang sudah berdiri dan belum mempunyai ijin ada ratusan, nyatanya sampai sekarang tetap berdiri, karena tidak ada dalam sejarah Pemkot Surabaya berani membongkar menara yang sudah berdiri, kalau mereka berani membongkar akan kita tuntut secara hukum, karena semua pasti ada aturan hukumnya, terkait soal perijinan biasanya kita kerjasama dengan Lurah maupun Camat dalam pengondisian dilapangan semua kita serahkan ke mereka dan untuk biaya yang kita keluarkan sekitar Rp 50 – 100 juta per tower tergantung dari  situasi dan kondisi dilapangan"tandasnya

Dilain tempat saat BIDIK konfirmasi hal tersebut ke salah satu Camat yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan,"Sekarang untuk urusan IMB dan HO sudah tidak melalui Kecamatan semua langsung ke UPTSA dan itu sudah diatur dalam Perwali Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara dan itu sudah berlaku setahun yang lalu, dan kita tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak mempunyai kewenangan terkait masalah tower, tetapi kalau ada masalah kita juga ikut-ikutan terlibat,"keluhnya    (Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni