Skip to main content

Hutan Tower di Kelurahan Pacar Kembang dan Kelurahan Kalijudan




SURABAYA – Walaupun terbitnya Perda No.5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, yang bertujuan dalam rangka efektivitas dan efesiensi pengunaan menara telekomunikasi maka menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum, maka perlu diadakannya penataan menara telekomunikasi oleh Pemeritah daerah.

Namun hal tersebut tidak berlaku di wilayah Kelurahan Pacar Kembang dan Kelurahan Kalijudan, dari hasil pantauan dilapangan dari dua kelurahan ditemukan kurang lebih 20 Tower Liar yang sudah berdiri dan diduga tidak mempunyai ijin, dari masing-masing kelurahan ditemukan 8 – 10 tower diantaranya Pacar Keling, Bronggalan, Kalijudan dan Kali Kepiting, dan jarak antara tower satu dengan tower lainnya hanya berjarak antara 50 – 100 meter per tower dan tidak sesuai dengan Perda Nomer 5 tahun 2013 seharusnya dalam satu zona hanya terdapat empat tower dengan jarak sekitar 200 - 400 meter.

Maraknya tower liar yang ada di Kelurahan Pacar Kembang dan Kelurahan Kalijudan bukan tanpa sebab, bisa disebabkan oleh ulah oknum yang bermain terkait hal tersebut entah itu dari pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan atau pihak instansi lain yang ikut terlibat, pasalnya Lurah dan Camat adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Kota Surabaya untuk ditingkat bawah dan tidak mungkin mereka tidak tau sama sekali terkait keberadaan tower –tower liar di wilayah mereka.

Sewaktu BIDIK konfirmasi hal tersebut ke Lurah Pacar Kembang Iin Trisnoningsih melalui ponselnya pada tanggal 10/7 Kamis yang bersangkutan tidak mau berkomentar dan hanya menjawab,"Saya masih rapat di bagian Bina Program pak,"ucapnya

Diwaktu bersamaan saat BIDIK konfirmasi hal tersebut di Camat Tambaksari M. Zaini terkait hal tersebut mengatakan,"Kalau memang di wilayah tersebut banyak tower liar, silakan Diskominfo maupun Dinas Ciptakarya untuk segera menertibkan, kalau bisa suruh bongkar sekalian melalui Satpol PP, karena selama ini belum ada ijin tower yang masuk disini,"tegasnya (Topan

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni