SURABAYA – Terkait penerimaan dana bagi hasil cukai tembakau( DBHCT) yang diterima Pemkot Surabaya tahun 2013 lalu sebesar Rp 27,5 Milliar semakin tidak jelas jeluntrungnya, pasalnya dari hasil penelusuran koran ini di beberapa SKPD Pemkot Surabaya diantaranya Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda), Badan Perencanaan dan Pembangunan kota Surabaya(Bappeko) dan Bagian Bina Program yang disinyalir paling kompeten dalam pengunaan dana tersebut, ternyata saling lempar tanggung jawab.
Seperti yang diungkapkan Djustamaji Kadis Penda kota Surabaya saat dikonfirmasi terkait dana tersebuit pada tanggal 2/7 melalui ponselnya mengatakan,"Saya tidak menangani dana tersebut, coba tanya ke Bappeko dan selama ini tidak ada kegiatannya terkait dana tersebut,"terangnya
Dilain tempat saat koran ini konfirmasi ke I Gede Dwi Jaja Agung Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bappeko saat dikonfirmasi mengatakan,"Kita tidak menangani hal tersebut, sampean bisa ke Dinas Pendapatan Daerah, mungkin ke pak Didik,"jelasnya
Di waktu bersamaan saat klarifikasi hal tersebut ke Dedik Irianto Kabag Bina Program kota Surabaya mengatakan,"Maaf Mas saya tidak tahu sama sekali terkait dana tersebut coba sampean tanya ke Dispenda atau Bappeko,"tandasnya (Topan)