SURABAYA (MB)- Kota Surabaya selama ini dikenal memiliki banyak inofasi dalam memberikan pelayanan kepada warganya. Bahkan berbagai program yang dijalankan tidak sedikit yang menggunakan cara elektronik. Misalnya untuk pengurusan perijinan.
Namun, pernyataan mengejutkan justru disampaikan sejumlah ketua RT di Surabaya, terkait tidak update-nya daftar kependudukan di tiap wilayah Surabaya. Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua RT 06 Babatan, Kecamatan Karang Pilang, Priyanto, Senin (21/7/2014).
"Kalau penduduk musiman kami masih bisa memantaunya. Justru yang sulit itu penduduk asli," terang Priyanto.
Priyanto berharap,dalam rancanagan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini sedang di Komisi C (pembangunan) dirinya berharap, pemerintah kota melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) bisa menyediakan data kependudukan yang bisa diakses setiap saat.
"Kalau bisa disediakan secara online. Sehingga sewaktu-waktu kalau kita butuh langsung bisa melihatnya," usulnya.
Lurah Babatan Prayit menyesalkan lamanya proses administrasi ketika warga membutuhkan Akta atau KTP. Bahkan dari laporan yang disampaikan warganya, untuk mengurus salah tulis nama dalam Akta saja setidaknya dibutuhkan waktu hingga 4 jam.
"Bagaimana masyarakat mau tertib administrasi jika sistemnya tetap seperti itu," kritik Prayit.
Senada dengan sejumlah warga, Ketua pansus Raperda kependudukan Deddy Prasetyo, juga mengeluhkan rumitnya pengurusan akta di Surabaya. Deddy mencontohkan salah satu siswa yang terancam tidak bisa ujian lantaran tidak memiliki akta.
"Kalaupun bisa mengrus biayanya tidak murah hampir Rp 2 juta. Dan waktunya itu juga sangat lama. padahal anak tersebut adalah yatim piatu," ceritanya.
Mendapat kritikan dari sejumlah kalangan, Kepala Dispenduk Capil, Suharto Wardoyo menjelaskan, untuk update data kependudukan bisa diakses di tiap kelurahan masing-maisng. bahkan perangkatnya juga disediakan di sana.
"Yang bisa akses hanya lurah. Mereka yang tahu pasword-nya," terang Anang, sapannya.
Sementara terkait pengurusan akta, menurutnya, carahnya cukup mudah. Diantaranya dengan mencantumkan foto copy akta nikah milik orang tua yang telah dilegalisir. "yang sulit itu ketika anak yang akan dibuatkan akta sudah besar. Itu persyaratanya agat banyak," tandasnya.(Topan)