SURABAYA – Walaupun sudah diberlakukan Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, agar setiap penyelenggara menara telekomunikasi harus memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum sehingga perlu diadakannya penataan menara oleh pemerintah daerah (Pemda), namun hal tersebut di salah artikan oleh beberapa oknum pejabat setingkat Camat dan Lurah di wilayah Rungkut Surabaya dengan memanfaatkan dan menyalahgunakan wewenang serta jabatannya mereka menjadi perantara (Makelar) demi mendapatkan keuntungan pribadi dan sudah tidak sesuai dengan Tufoksi jabatan mereka.
Seperti yang di lakukan oleh Camat Rungkut Ridwan Mubarun yang berani menjadi makelar perijinan Tower milik salah satu biro penyelenggara yang bernama PT Protelindo yang berada di Kecamatan Rungkut Surabaya dengan dua lokasi yaitu jalan Kali Rungkut dan Rungkut Kidul, dengan target harga sebesar Rp 50 Juta per tower, Hal tersebut jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bab II Pasal 4 ayat (1) dan (2) Kewajiban dan Larangan PNS.
Seperti yang diungkapkan oleh sumber koran ini saat diwawancarai beberapa waktu lalu mengatakan,"Di Kecamatan Rungkut ada pembangunan dua Tower baru milik PT Protelindo yang berlokasi di jalan Rungkut Kidul dan Kali Rungkut, pihak Protelindo langsung ditemui Ridwan Camat Rungkut saat mau mengajukan ijin pendirian tower baru di wilayah rungkut, tanpa basah basi Ridwan langsung matok harga sebesar Rp 50 Juta per tower itupun ngak boleh kurang, kalau dua lokasi bearti dana yang dia dapat dari Protelindo sebesar Rp 100 Juta,"ungkapnya
Masih menurut Sumber,"Katanya uang Rp 50 juta itu dibuat bayar ahli waris pemilik lahan, mengkondisikan warga sekitar radius yang terdampak serta untuk surat rekom dari Lurah dan Camat, dan sudah satu lokasi yang realisasi, tinggal satu lokasi lagi yang belum, karena masih terjadi tarik ulur harga antara Ridwan dan pihak Protelindo, Ridwan tidak mau Acc kalau harganya kurang dari Rp 50 juta"imbuhnya
Hal tersebut dibantah oleh Ridwan saat dikonfirmasi oleh BIDIK pada tanggal 14/7 Senin saat mau mengahdiri acara Pemkot di lantai 6 Graha Sawunggaling,"Memang benar di Rungkut ada pembangunan dua tower, masing-masing di jalan Kali Rungkut dan Rungkut Kidul, dan untuk uang Rp 50 Juta itu tidak benar, sampaian kok tau darimana,"tandasnya (Topan)