Skip to main content

Camat Rungkut Jadi Makelar Perijinan, Patok Harga 50 Juta per Tower



SURABAYA – Walaupun sudah diberlakukan Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, agar setiap penyelenggara menara telekomunikasi harus memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum sehingga perlu diadakannya penataan menara oleh pemerintah daerah (Pemda), namun hal tersebut di salah artikan oleh beberapa oknum pejabat setingkat Camat dan Lurah di wilayah Rungkut Surabaya dengan memanfaatkan dan menyalahgunakan wewenang serta jabatannya mereka menjadi perantara (Makelar) demi mendapatkan keuntungan pribadi dan sudah tidak sesuai dengan Tufoksi jabatan mereka.

Seperti yang di lakukan oleh Camat Rungkut Ridwan Mubarun yang berani menjadi makelar perijinan Tower milik salah satu biro penyelenggara yang bernama PT Protelindo yang berada di Kecamatan Rungkut Surabaya dengan dua lokasi yaitu jalan Kali Rungkut dan Rungkut Kidul, dengan target harga sebesar Rp 50 Juta per tower, Hal tersebut jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bab II Pasal 4 ayat (1) dan (2) Kewajiban dan Larangan PNS.

Seperti yang diungkapkan oleh sumber koran ini saat diwawancarai beberapa waktu lalu mengatakan,"Di Kecamatan Rungkut ada pembangunan dua Tower baru milik PT Protelindo yang berlokasi di jalan Rungkut Kidul dan Kali Rungkut, pihak Protelindo langsung ditemui Ridwan Camat Rungkut saat mau mengajukan ijin pendirian tower baru di wilayah rungkut, tanpa basah basi Ridwan langsung matok harga sebesar Rp 50 Juta per tower itupun ngak boleh kurang, kalau dua lokasi bearti dana yang dia dapat dari Protelindo sebesar Rp 100 Juta,"ungkapnya

Masih menurut Sumber,"Katanya uang Rp 50 juta itu dibuat bayar ahli waris pemilik lahan, mengkondisikan warga sekitar radius yang terdampak serta untuk surat rekom dari Lurah  dan Camat, dan sudah satu lokasi yang realisasi, tinggal satu lokasi lagi yang belum, karena masih terjadi tarik ulur harga antara Ridwan dan pihak Protelindo, Ridwan tidak mau Acc kalau harganya kurang dari Rp 50 juta"imbuhnya

Hal tersebut dibantah oleh Ridwan saat dikonfirmasi oleh BIDIK pada tanggal 14/7 Senin saat mau mengahdiri acara  Pemkot di lantai 6 Graha Sawunggaling,"Memang benar di Rungkut ada pembangunan dua tower, masing-masing di jalan Kali Rungkut dan Rungkut Kidul, dan untuk uang Rp 50 Juta itu tidak benar, sampaian kok tau darimana,"tandasnya (Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni