Skip to main content

Pro Kontra Sunat Wanita


Sunat perempuan di dunia internasional disebut-sebut sebagai praktik yang melanggar hak asasi manusia. Di Indonesia, sunat perempuan pernah dilarang tahun 2006, akan tetapi baru-baru ini kembali menjadi kontroversi. Dan femina turut memberitakannya lewat Bintang & Peristiwa pada edisi 28 yang lalu. Disebutkan, salah satu sebab ramainya kembali pro-kontra sunat perempuan adalah keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 1636/MENKES/PER/XI/2010. Isinya adalah panduan bagi tenaga medis untuk melakukan sunat perempuan. Pertanyaan yang muncul, kenapa sunat perempuan yang dilarang, kok, sekarang malah diberi panduannya?

Dua Juta pertahun ada beberapa istilah yang dipakai untuk menyebut sunat perempuan. Antara lain, pemotongan alat kelamin wanita (female genitale cutting), mutilasi alat kelamin wanita (female genitale mutilation), dan sunat perempuan (female circumcision). Namun, untuk lebih menekankan dampak kekerasan pada praktik ini, yang lebih banyak dipakai adalah female genital mutilation.

World Health Organization (WHO) membagi definisi sunat perempuan menjadi empat. Tipe I, memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis). Tipe II, memotong sebagian klitoris. Tipe III, menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi). Tipe IV, menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan.

Sunat perempuan banyak dilakukan di negara-negara Afrika Utara, Timur Tengah, Asia Tenggara, dan beberapa suku pedalaman di Amerika Selatan dan Australia. Lembaga Amnesty International memperkirakan, setidaknya 2 juta wanita dan anak perempuan disunat setiap tahunnya. Menurut WHO lagi, sekitar 140 juta anak perempuan dan wanita di seluruh dunia hidup dalam budaya yang mempraktikkan sunat perempuan.

Dalam laporannya pada tahun 2010 yang berjudul Tak Ada Pilihan: Hambatan Atas Kesehatan Reproduktif, Amnesty International menemukan berbagai fakta tentang praktik sunat perempuan di Indonesia. Praktik ini biasanya dilakukan dukun bayi tradisional dalam 6 minggu pertama setelah kelahiran bayi perempuan. Tindakan yang umum dilakukan mulai dari goresan simbolis (tapi sering kali tetap mengenai klitoris) sampai dengan memotong sebagian kecil klitoris. Banyak responden dalam laporan tersebut yang mengaku bayi mereka mengalami perdarahan setelahnya.

Salah satu alasan dilakukannya sunat adalah untuk menekan libido saat seorang anak perempuan tumbuh dewasa. Wanita yang disunat, dianggap pasti akan dapat menekan nafsu seksual, sehingga mereka tetap dapat menjaga kehormatan dirinya sampai menikah. Dokter Sharifa Sibiani dari King Abdulaziz University Hospital, Jeddah, melakukan studi terhadap 260 wanita yang separuhnya sudah disunat. Ia mempelajari perilaku seksual dan pengalaman mereka saat berhubungan seks. Hasilnya, ternyata tidak ada perbedaan gairah seksual atau libido di antara wanita yang sudah dan tidak disunat.

Namun, mereka yang sudah disunat mengaku tidak mudah terangsang dan lebih sulit untuk mendapatkan orgasme. Hal ini tidak sepenuhnya disebabkan masalah fisik akibat klitoris yang terluka. Menurut Dr. Noroyono Wibowo, SpOG, Ketua Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, kepuasan seksual adalah sesuatu yang kompleks, yang tidak hanya ditentukan oleh kondisi fisik. Kepuasan seksual adalah sesuatu yang situasional dan individual, tergantung dari pengalaman masing-masing orang. Jadi, sifatnya sangat relatif. "Yang bisa dikatakan dengan pasti adalah, sunat perempuan terbukti sama sekali tidak memiliki manfaat medis seperti sunat laki-laki," tegasnya.

Pro Kontra Agama Sebagai bentuk dukungan terhadap penghapusan diskriminasi dan kekerasan berdasarkan gender, pemerintah Indonesia tahun 2006 mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi tenaga medis untuk melakukan segala bentuk sunat perempuan (mengiris ataupun memotong). Lokakarya Praktik Sunat Perempuan pada bulan Juni 2005 yang melibatkan organisasi profesi, LSM, komnas, dan seluruh aspek program dan sektor sepakat bahwa sunat perempuan tidak berguna bagi kesehatan, bahkan merugikan dan menyakitkan.

Akan tetapi, praktik sunat perempuan di Indonesia dilakukan karena berbagai alasan. Mulai dari keagamaan, kebersihan (bagian luar kelamin perempuan dianggap kotor), sampai menghindari penyakit. Ada juga kepercayaan, bahwa wanita yang disunat tak akan memiliki libido besar. Karenanya, risikonya kecil untuk berselingkuh. Tak jarang pula sunat perempuan dilakukan untuk mengikuti suatu tradisi, sementara alasan sesungguhnya sudah terlupakan dan tak lagi dipertanyakan.

Yang menarik, sebagian besar praktik sunat perempuan di Indonesia adalah berlandaskan ajaran agama. Faktanya, studi yang dilakukan organisasi internasional Population Council di Jakarta tahun 2003 terhadap 1.694 ibu dengan anak perempuan d bawah usia 19 tahun, ditemukan perbedaan interpretasi akan ajaran Islam tentang sunat perempuan. Ada yang menganggapnya sebagai kewajiban, sebagian lagi karena sunah (tidak diharuskan), sisanya karena alasan kehormatan atau martabat.

Untuk memperjelasnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Keputusan Fatwa tahun 2008 tentang khitan perempuan. Khitan atau sunat untuk laki-laki termasuk aturan dan syiar Islam. Sedangkan khitan untuk perempuan adalah makrumah, yaitu salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Seperti mencukur rambut di sekitar kemaluan, memotong kumis, mencukur bulu ketiak, dan menggunting kuku, khitan adalah fitrah manusia. Sehingga, pelarangan segala bentuk atau tipe khitan terhadap perempuan dianggap bertentangan dengan ketentuan syariah.

Khitan atau sunat dalam agama Islam, menurut MUI, bukan mutilasi atau pemotongan klitoris seluruhnya. Karena, dalam beberapa hadis memang wanita disarankan sunat, tetapi tidak secara berlebihan. Mutilasi klitoris justru dianggap tidak akan membahagiakan suami-istri. Dengan fatwa tersebut, MUI mengimbau, sunat perempuan hanya boleh dilakukan dengan cara menghilangkan selaput yang menutupi klitoris, tidak boleh sampai melukai bahkan memotong klitoris.

MUI juga mengharuskan sunat dilakukan oleh tenaga medis yang sudah diberi penyuluhan dan pelatihan. Menurut Permenkes 1636 tahun 2010, sama dengan fatwa MUI, sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit penutup bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris.

Menurut Dr. Hamim Ilyas, dosen di Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, praktik sunat perempuan sebetulnya sudah ada jauh sebelum Islam. Dari sejarahnya, selama ribuan tahun sunat perempuan lazim dilakukan di lembah Sungai Nil, yakni Mesir, Sudan, dan Etiopia, serta secara terbatas pada masyarakat Arab, Rusia, dan Amerika Latin. Tapi, menurut Hamim, tidak ada informasi bahwa sunat perempuan juga berasal dari ajaran Nabi Ibrahim. Ketika Islam datang, praktik sunat perempuan merupakan fenomena lintas budaya. Islam pada masa Nabi Muhammad tidak memperkenalkan praktik sunat perempuan. Ketika Nabi mengetahui praktik itu ada di satu kabilah, maka Nabi berpesan pada dukun sunat perempuan bernama Ummi Rafi'ah --yang selalu diminta para orang tua mengkhitan anak perempuannya-- supaya melakukannya sesedikit mungkin dan tidak berlebihan.

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni