Skip to main content

Pemkot Akan Tindak Tegas Pelaku Bisnis Prostitusi Yang Nekad Buka


SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran samping, siap menjaga kondusivitas Kota Pahlawan selama bulan puasa Ramadan, termasuk melakukan penanganan keamanan lokasi eks lokalisasi Dolly dan Jarak pascadeklarasi  penutupan pada 18 Juni lalu. Sosialiasi penanganan keamanan eks lokasi lokalisasi pasca deklarasi digelar di kantor bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (26/6). 
Hadir dalam acara tersebut, Kolonel Marinir Sri Sulistyo, selaku Asisten Operasi Gartap III Surabaya, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti. Juga Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Kepala Dinas Sosial, Supomo dan Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser.

Dari paparan yang disampaikan, bisa disimpulkan bahwa Pemkot Surabaya akan mengedepankan upaya preventif dan persuasif dalam penanganan di kawasan tersebut. Pemkot berkeinginan agar masyarakat di kawasan tersebut, untuk hidup lebih baik dan lebih bermartabat."Kita juga melakukan pendekatan humanisme. Kita tidak lelah menumbuhkan awareness kepada rekan-rekan yang masih melakukan penolakan," tegas Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

Dijelaskan Irvan,  sebagai pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemkot Surabaya memiliki hak dan wewenang untuk mengatur pemerintahan sendiri selain sembilan hal yang ditangani pusat. Salah satunya, Pemkot memiliki fungsi mengatur, empowering dan pemberdayaan warga. Pemkot Surabaya mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak diperbolehkan.

"Dan pemerintah bersama warga telah menyatakan melalui deklarasi kemarin, bahwa itu bukan lagi lokalisasi. Setelah dideklarasikan, kawasan tersebut bukan ditutup melainkan dialihfungsikan, seperti beralihfungsi kost-kostan atau tempat usaha. Sebab, kita juga punya Perda 7 Tahun 1999 bahwa rumah tidak diperbolehkan untuk tempat pemikatan," jelas Irvan .
Irvan menegaskan, selama bulan puasa Ramadan nanti, pihaknya akan tetap melakukan sweeping terhadap eks lokalisasi yang memang harus dilakukan dan wajib tutup. Dia juga menghimbau semua pihak agar menjaga untuk tidak 'mengadu domba' agar tidak sampai terjadi konflik horizontal.

"Kita hindarkan diri dari yang namanya konflik horizontal. Tidak boleh terjadi ada korban atau dikorbankan. Tidak boleh ada, baik yang menolak atau setuju yang menjadi korban, itu keinginan dari ibu walikota," sambung mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya ini.
Pernyataan serupa disampaikan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti. Menurutnya, sejak awal, Polrestabes Surabaya mendukung sepenuhnya recana Pemkot Surabaya dalam penutupan lokalisasi Dolly. 
"Kita banyak mengantisipasi dengan membaur kepada masyarakat. Memang masih ada kelompok yang tidak setuju. Kami tetap melakukan pengawasan, pengamanan secara maksimal sampai tahap selanjutnya dilakukan. Intinya, sebagai petugas negara, kita berharap tidak memusuhi warga tetapi menegakkan peraturan," jelas Suparti.

Disampaikan perempuan yang dikenal akrab dengan wartawan ini, terkait masalah penegakan hukum, bila ternyata masih ditemukan hal-hal terkait dengan kegiatan prostitusi, Polrestabes Surabaya akan menerapkan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Di Pasal 296 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Untuk Pasal 506 KUHP dinyatakan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam kurungan satu tahun.

"Ini sudah pernah diterapkan Polres KP3 Tanjung Perak ketika ibu walikota selesai menutup lokalisasi di Dupak Bangunsari. Dan Sabtu lalu sudah dijalankan di Sememi. Mudah-mudahan bulan puasa Ramadan nanti jadi penyadaran," sambung Suparti.
Sementara Kolonel Marinir Sri Sulistyo menjelaskan bahwa penanganan keamanan di lokasi eks lokalisasi paska deklarasi, sesuai dengan tugas pokok Garnisun yaitu memelihara ketertiban dan tata tertib dalam rangka membantu pimpinan TNI. Juga sesuai Undang-Undang No 34 Pasal 7 ayat 2 butir 9 tentang bantuan TNI kepada pemerintah daerah. 

 "Keberadaan kita di situ, ada satuan polisi militer Garnisun (Pomgar) guna mencegah terjadi atau timbulnya pelanggaran-pelanggaran atau yang dilakukan oknum-oknum TNI yang ada saat penutupan lokalisasi Dolly. Apabila ada yang melindungi atau menutupi kegiatan ini, tugas kita adalah salah satunya sebagai penindak awal polisi militer," jelas dia.

Selama ini, Sulistyo memerinci sudah ada tiga anggota TNI yang diproses. Penyebabnya, mereka kedapatan melintas atau sedang berada di kawasan eks-lokalisasi Dolly dan Jarak. Selanjutnya, ketiga personel tersebut diserahkan ke korpnya masing-masing guna ditindak lebih lanjut. "Jangankan terlibat langsung, kedapatan melintas di lokasi yang dilarang saja sudah termasuk pelanggaran disiplin," tegasnya.( Topan )

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni